Asian porn Pria 23 Tahun ditahan Satreskrim Polres Sekadau atas Dugaan Perbuatan Cabul terhadap Anak
TRIBRATANEWSPOLRESSEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau kembali menindak dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Kali ini, seorang Pria berinisial F (23) ditangani atas dugaan mengerjakan perbuatan cabul terhadap korban di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menerangkan, laporan polisi diperoleh pada Jumat, 13 Februari 2026, terkait peristiwa Nan terwujud sehari sebelum itu, Rabu, 11 Februari 2026, Sekeliling pukul 02.00 WIB, di bak mobil dump truck Nan terparkir di Letak pembangunan sebuah gedung.
“Kasus ini berperan penanganan kedua Nan diungkap Satreskrim Polres Sekadau bagian dalam rembulan ini terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Penanganan dijalankan oleh Unit PPA hasilkan menjamin perlindungan maksimal distribusi korban,” ujar IPTU Zainal, Senin (16/2).
keluaran penyelidikan terungkap, pelaku mendekati korban dan mengerjakan perbuatan cabul di Letak tersebut. Setelah mendapatkan laporan, kepolisian langsung mengerjakan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi, visum terhadap korban, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara. Pada Kamis, 12 Februari 2026, tersangka berhasil ditangani dan menyetujui perbuatannya.
Tersangka dijerat berbarengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana, sebagaimana telah diubah bagian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana, dan ketika ini ditahan hasilkan tahapan penyidikan kelebihan berikut.
Kembali, IPTU Zainal menegaskan, Satreskrim Polres Sekadau menindak perkara ini secara profesional dan menganjurkan masyarakat hasilkan tetap waspada terhadap potensi tindak pidana terhadap anak serta segera melapor Kalau mengetahui atau mencurigai adanya perbuatan Nan membahayakan anak.
Editor : Arg



Leave a Reply