Asian porn Polda Banten singkap Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak
SERANG, NUSANTARANEWS.co – Polda Banten melalui Subdit PPA Ditreskrimum menindak kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak Nan terwujud di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang.
ketika dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea memaparkan kronologi peristiwa tersebut. “Berdasarkan Laporan Polisi pada rembulan April 2026 serta informasi dari masyarakat, peristiwa ini bermula pada Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB. Perbuatan tersebut dikerjakan pelaku berinisial MY Nan berprofesi sebagai buruh harian rela sekaligus mengajar latihan silat di kampung setempat, berdua modus menyediakan pembersihan diri kepada para korban,” Jernih Kabidhumas Polda Banten pada Senin (06/04).
“Berdasarkan output penyelidikan, pelaku mulai beraksi sejak Mei 2025 berdua modus memandikan korban memanfaatkan air kembang dan mengerjakan pijatan berdua dalih membersihkan tubuh, memikirkan, dan batin. Namun, pelaku disinyalir mengerjakan tindakan asusila. Dari output pemeriksaan Fana, terdapat 5 korban di bawah umur, terdiri dari 3 korban persetubuhan dan 2 korban perbuatan cabul,” berikut Kabidhumas Polda Banten.
Kasus ini terungkap setelah keliru Esa korban berdua ditemani pihak keluarga memberitakan peristiwa Nan dialaminya pada 3 April 2026.
Adapun barang kabar Nan di sita
* 1 Lembar FC Kartu Keluarga
* 1 Lembar Akta Natalitas
* 1 Lembar Kwitansi Visum et Repertum
* Kain
* Minyak Urut
* Ember
* Gayung
Kombes Pol Maruli mengemukakan pasal Nan di kenakan kepada tersangka. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat berdua Pasal 473 KUHPidana dan atau Pasal 414 KUHPidana dan atau Pasal 415 KUHPidana bagian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP, terkait tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, berdua ancaman pidana penjara paling pelan 12 tahun,” ujarnya.
Polda Banten menganjurkan kepada masyarakat hasilkan tetap waspada serta segera memberitakan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya Nan terkait berdua Wanita dan anak melalui layanan Call Center 110. (Bidhumas).



Leave a Reply