Asian porn Dukun Cabul Nan Mengaku Utusan Tuhan Terancam 12 Tahun Penjara
DEPOKPOS – Seorang cowok berinisial KS alias Jolowos (40) di Magetan, Jawa Timur, harus berhadapan berdua legalitas setelah disinyalir mengerjakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap istri pasiennya. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik bangkit Prakasa berbisik, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman 12 tahun penjara atas perbuatan pelaku,” ujar Erik, Jumat (3/4), mengutip irama.
Menurut Erik, pelaku disinyalir mengerjakan perbuatan cabul terhadap korban berinisial LS (43) berdua memanfaatkan kondisi suami korban Nan center sakit stroke.
Kasus ini bermula pada mula 2023, ketika suami korban merasakan stroke dan membutuhkan pengobatan. Korban kemudian dikenalkan oleh tetangganya kepada tersangka Nan mengaku mendapatkan menyembuhkan penyakit secara nonmedis.
Pelaku Lampau mulai rutin mendatangi Griya korban. Ia mengerjakan pijat terhadap suami korban serta memberikan air doa sebagai bagian dari teknik pengobatan Nan diklaimnya.
Seiring Masa, tersangka disinyalir membangun kepercayaan korban melalui berbagai klaim Nan Tak melangkah masuk Budi. Ia bahkan mengaku Mempunyai kedudukan spiritual Nan besar.
“Setelah pas melimpah orang kali mengobati suami korban, tersangka mengaku sebagai Allah kedua dan utusan Nan diutus hasilkan menyembuhkan penyakit serta menghilangkan dosa korban,” ucapan Erik.
Polisi menegaskan, perbuatan pelaku melangkah masuk internal kategori kekerasan seksual dikarenakan dijalankan berdua memanipulasi korban melalui Rekanan kuasa dan kepercayaan.
ketika ini, kasus tersebut Tetap internal penanganan pihak kepolisian hasilkan tahapan legalitas extra berikut.



Leave a Reply