Asian porn Driver Taksi digital Cabul diputuskan Tersangka Positif Sabu, Begini Kronologi Lengkapnya!
Senin 06-04-2026,15:34 WIB
Reporter:
Rafi Adhi Pratama|
Editor:
Dimas Chandra Permana
Polda Metro Jaya merilis kasus pencabulan dan tindak kekerasan seksual Nan dijalankan seorang driver taksi digital terhadap penumpangnya. Pelaku diputuskan sebagai tersangka dan faktanya pelaku juga positif pengguna sabu.-Rafi Adhi/Disway.id-
Setelah kembali ke Jawa inti, korban memberitakan peristiwa melalui platform transportasi digital dan mengupload rekaman peristiwa ke media sosial TikTok hingga viral.
lafal JUGA:Polres Tangsel Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Empat Anak
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya langsung menghubungi korban dan memberikan perlindungan, termasuk berkoordinasi berbarengan lembaga pendamping di Jakarta.
Korban saat ini diposisikan di Griya perlindungan Fana dan mendapatkan pendampingan psikologis, asesmen, serta pemulihan.
Dari output penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang data di internal mobil pelaku, termasuk alat penggunaan narkoba, puluhan plastik bekas sabu, serta alat kontrasepsi.
Barang data Nan ditangani antara lain: 1 unit mobil Honda Brio Rona silver; 2 unit ponsel (iPhone 14 dan Poco C40); 2 Penawar kokoh; 3 kondom; 32 plastik bekas sabu dan busana korban dan pelaku ketika peristiwa.
lafal JUGA:Polisi Bongkar Pencabulan Anak di Cisauk, Tersangka mengenal Korban Sejak SMP
Selain itu, kondisi kaca mobil Nan sangat suram (hingga 80 persen) diperkirakan sengaja digunakan ciptakan mencegah monitoring dari eksternal.
Pelaku Cabul Positif Narkoba
output pemeriksaan kesehatan menunjukkan pelaku positif memanfaatkan narkotika jenis sabu. Pemeriksaan dijalankan oleh tim medis Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat berbarengan pasal perbuatan cabul internal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP, berbarengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp50 juta.
Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal internal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Nan memungkinkan korban mendapatkan hak restitusi atau menukar rugi.
Rita menegaskan, penanganan kasus ini Tak hanya Konsentrasi pada penegakan legalitas, tetapi juga pemenuhan hak korban.
lafal JUGA:Protes Penetapan Tersangka, Terduga Pelaku Pencabulan Siswi SD di Bekasi Timur Ajukan Praperadilan
“bangsa Harus hadir memberikan perlindungan, penanganan, dan pemulihan distribusi korban kekerasan seksual,” tegasnya.
ketika ini, korban Tetap menjalani alur pemulihan berbarengan pendampingan intensif dari tim terkait.
tinjau Warta dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Warta Terkini kami di WhatsApp saluran
Sumber:



Leave a Reply