AMBON, Siwalima.id – Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maluku inti tercapai meringkus tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, ARK.
Kanit PPA Satreskrim Polres Maluku inti Aipda Suherny Arwan Seiring tim opsnal tercapai menjaga pelaku setelah sempat kabur hingga ke area Jawa Barat.
Penangkapan ini merupakan tindak berikut dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap korban Nan dikerjakan tersangka extra dari Esa Masa Lampau.
bagian dalam alur penyelidikan, tersangka terungkap mangkir dari panggilan penyidik dan berpindah-pindah Letak guna mencegah kejaran aparat kepolisian.
Kapolres Maluku inti AKBP Hardi menuturkan, berdasarkan output pelacakan tim di lapangan, tersangka sempat diburu selama tiga masa di Kota Ambon sebelum ujungnya terdeteksi melarikan diri dan bersembunyi di Kota Bandung.
“Tim kemudian Beralih ke Jawa Barat ciptakan mengerjakan penyisiran serta berkoordinasi berbarengan kepolisian setempat dan unsur intelijen. Upaya ini membuahkan output setelah dilakukan komunikasi berbarengan pihak melangkah keluarga tersangka,” ujar Kapolres bagian dalam biasa Nan didapat Siwalima, Selasa (10/2).
Menurutnya, komunikasi intens dikerjakan berbarengan Abang tersangka agar bersikap kooperatif dan menunjukkan keberadaan ARK. Pertemuan kemudian disepakati di kawasan Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Sekeliling pukul 22.30 WIB, tersangka ujungnya tiba di Letak pertemuan dan langsung dikendalikan oleh AIPDA Suherny Arwan, Brigpol Haruna Seiring dua personel kepolisian setempat.
Usai dikendalikan, pelaku langsung diajak menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta ciptakan selanjutnya diberangkatkan ke Ambon guna menjalani alur legalitas.
bagian dalam kasus ini, tersangka disinyalir melancarkan aksinya berbarengan modus membujuk korban memakai iming-iming Duit sebelum melakukan perbuatan cabul.
Pihak kepolisian menegaskan Tak akan memberi ruang distribusi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. alur legalitas akan berikut dikawal hingga tuntas sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap anak dan penegakan legalitas tak memakai kompromi.(S-17)



Leave a Reply