Asian porn Dukun Cabul di Bintan hasil Diringkus Satreskrim Polres Bintan – TRIBRATA NEWS POLDA KEPRI
Tribratanews.kepri.polri.go.id – Satreskrim Polres Bintan kembali melindungi 1 orang pelaku kekerasan seksual Nan terwujud di Kecamatan Bintan Timur, Selasa (20/5/2025).
Kasatreskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K. melalui Kasihumas Polres Bintan AKP Prasojo mengakui bahwa ketika ini Polres Bintan telah melindungi 1 orang pelaku kekerasan seksual Nan terwujud di wilayah aturan Polres Bintan.
Bermula ketika mula sekali pertemuan antara pelaku berinisial F (43) berbarengan korban berinisial A (25) dirumah Tante korban pada penutup Desember 2023 Nan ketika itu pelaku sedang berada dirumah Tante korban dan ketika itu pelaku langsung meramalkan bahwa korban Mempunyai kepribadian Nan turun baik sehingga susah hasilkan mencari rezeki atau pekerjaan dan pelaku menyarankan hasilkan mendukung mengobati berbarengan jejak spiritual, mengalami perkataan pelaku Eksis benarnya korbanpun mengiyakan rekomendasi tersebut.
lalu pada 5 Januari 2024 pelaku mendatangi Griya korban berbarengan menyarankan pengobatan berbarengan memakai air Nan telah disalurkan kembang dan membacakan mantra lalu air tersebut digunakan korban hasilkan guyur.
Setelah ritual dikerjakan Pelaku menginginkan otorisasi membawa korban hasilkan berkunjung kerumah Tante korban Nan berada di Wacopek, ketika diperjalanan pelaku Tak langsung menuju Griya Tante korban namun sepeda motor Nan digunakan dibelokan mengarah kedalam hutan dan disana pelaku Berbicara “Adek jadi istri mas selama 1 purnama pengobatan” setelah berbicara seperti itu pelaku langsung menjalankan aksinya hasilkan menyetubuhi korban, ketika itu korban hanya damai saja karna mengalami itu bagian dari pengobatan.
Kunjungan Karo Ops Polda Kepri Dan Rombongan Di Wilkum Polres Bintan

“setelah peristiwa tersebut pelaku mengajak korban hasilkan bekerja di kota Batam dan selama disana merekapun tinggal bagian dalam 1 Griya dan pelaku terus menginginkan hasilkan berhubungan suami istri namun ketika ditolak korban pelaku langsung mengerjakan penganiayaan terhadap korban bahkan setelah pekerjaan di Batam tuntas dan merekapun pindah didaerah Galang Batang hal serupa kerap dikerjakan pelaku terhadap korban,” cerah Kasihumas menerangkan kronologi peristiwa.
Atas peristiwa tersebut korban memberitakan peristiwa ke pihak Kepolisian bagian dalam hal ini Polres Bintan dan Satreskrim Polres Bintan langsung Beralih Sigap mengerjakan pengejaran terhadap pelaku dan hasil melindungi pelaku ketika berada di Kota Tanjungpinang.
Sebelum memberitakan peristiwa tersebut kepihak Kepolisian, tidak presisi Esa kerabat korban mengetahui keberadaan korban dan memberitakan kepada keluarga korban Nan berada di Air Glubi Kecamatan Bintan Pesisir dan pihak keluargapun mendatangi Letak namun ketika ditemui pelaku dan pihak cekcok dan menimbulkan keributan sehingga Penduduk berdatangan kemudian pelaku melarikan diri.
Atas peristiwa tersebut ketika pelaku telah dikendalikan di Mapolres Bintan beserta barang kabar dan dijerat berbarengan pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual berbarengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara.
Hangatnya Kebersamaan, Kapolres Bintan Gelar Sholat Idul Fitri dan Halal Bihalal Seiring Personel


Leave a Reply