Asian porn Dukun Cabul di Malang Ini Iclik Pasiennya Berkali-kali
MALANG – Kasus dugaan kekerasan seksual berbarengan modus pengobatan opsi tercapai diungkap jajaran Satres PPA dan PPO Polres Malang.
Peristiwa ini terwujud di area Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang dan mengikutsertakan seorang cowok terus usia berinisial AM (60) Nan saat ini telah diputuskan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang Wanita berusia 23 tahun Usul Desa Sidodadi, Gedangan, Malang.
Korban mengaku merasakan tindakan pelecehan hingga Interaksi seksual Nan dikerjakan pelaku berbarengan dalih alur penyembuhan penyakit.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, Yulistiana Sri Iriana, memaparkan bahwa tersangka disinyalir memanfaatkan kondisi korban Nan inti sakit, serta kepercayaan keluarga terhadap pengobatan opsi.
“Pelaku memanfaatkan alasan terapi hasilkan meyakinkan korban, sehingga korban mengejar instruksi Nan ternyata berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
Peristiwa tersebut diungkap terwujud berulang kali pada Juni 2025, berkualitas di Griya korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Korban awalnya merasakan sakit pada bagian kaki dan telah menjalani pengobatan medis, namun Tak kunjung sembuh.
Atas anjuran keluarga, korban kemudian menguji pengobatan opsi kepada tersangka Nan Tetap merupakan tetangganya.
bagian dalam praktiknya, korban diminta memasuki ke bagian dalam Bilik berbarengan alasan terapi.
Di Loka itulah pelaku disinyalir melaksanakan perbuatan Tak Layak berbarengan dalih menyembuhkan penyakit sekaligus membenahi kehidupan Griya tangga korban.
Korban sempat Tak melawan dikarenakan yakin berbarengan penjelasan pelaku.
Namun, setelah peristiwa berulang, korban ujungnya yakin diri menceritakan kepada lelakinya hingga kasus ini diberitakan ke pihak kepolisian.
Setelah mendapatkan laporan, polisi melaksanakan penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan saksi, visum, hingga gelar perkara.
Hasilnya, tersangka tercapai ditangani dan saat ini menjalani alur legalitas.
Sejumlah barang berita turut disita, di antaranya busana korban, perlengkapan Nan digunakan pelaku, serta rekaman video Nan terkait berbarengan kasus tersebut.
Kasihumas Polres Malang, Bambang Subinajar, menegaskan bahwa penanganan kasus ini sebagai prioritas, terutama bagian dalam menjamin perlindungan terhadap korban.
“Kami menjamin alur legalitas Melangkah sesuai regulasi, sekaligus memberikan pendampingan maksimal kepada korban,” tegasnya.
Pelaku dijerat berbarengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait penyalahgunaan kontrol dan pemanfaatan kerentanan korban.
Pihak kepolisian Malang memperingatkan masyarakat agar kelebihan waspada terhadap praktik pengobatan Nan Tak Jernih dan berpeluang disalahgunakan.
Kalau menemukan hal mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan kepolisian. (Fur)


Leave a Reply