Asian porn Topeng Guru Silat di Serang Terbongkar: Modus Ritual Cabul, Anak Jadi Korban hingga Dipaksa Aborsi
SINARPAGINEWS.COM, SERANG — Praktik ritual Nan semula diyakini sebagai upaya penyembuhan Malah mengakses tabir kejahatan serius. Seorang guru pencak silat di Kabupaten Serang diperkirakan menjadikan ajaran spiritual sebagai kedok hasilkan mengerjakan kekerasan seksual terhadap anak, bahkan hingga memaksa korban menjalani aborsi.
Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Banten menyingkap kasus ini setelah meraih laporan dan mengerjakan penyelidikan mendalam. Polisi kemudian menentukan MY (54) sebagai tersangka Primer, Seiring istrinya, SM, Nan diperkirakan ikut terlibat internal praktik aborsi.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy memaparkan, langkah tersebut terjadi internal rentang Masa kokoh, sejak Mei 2023 hingga April 2026 di Kecamatan Waringinkurung. internal periode itu, pelaku diperkirakan berulang kali memanfaatkan kepercayaan korban.
“Pelaku memanfaatkan modus ritual pembersihan tubuh dan aura, serta dalih pengobatan seperti pijat dan pemandian,” ujar Irene, Senin (20/4/2026).
internal pelaksanaannya, korban diminta membuntuti serangkaian ritual, termasuk membiarkan meninggalkan busana berbarengan alasan medis atau spiritual. Pelaku juga memanfaatkan narasi mistis, seperti klaim “perintah leluhur”, hasilkan menekan korban agar Tak menolak.
keluaran penyidikan menyingkap efek serius dari perbuatan tersebut. tidak presisi Esa korban diberitakan merasakan kehamilan dan diperkirakan dipaksa mengerjakan aborsi. internal hal ini, MY berperan sebagai pelaku Primer, Fana SM diperkirakan menolong tahapan tersebut.
Polisi turut menjaga sejumlah barang kabar, antara lain perlengkapan ritual seperti ember dan minyak, busana korban, Penawar pelancar haid, kain kafan, serta keluaran visum et repertum.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea berucap, kedua tersangka dijerat berbarengan pasal berlapis. MY dikenakan pasal internal Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait aborsi internal KUHP berbarengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Fana SM dijerat pasal mengenai aborsi berbarengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
“Kasus ini sebagai perhatian dikarenakan dikerjakan secara berulang dan memanfaatkan kepercayaan korban,” ungkapan Maruli.
Polda Banten menegaskan akan berikut mendalami kasus ini hasilkan menyingkap kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga menganjurkan masyarakat agar kelebihan waspada terhadap praktik berkedok ritual atau pengobatan Nan Tak Mempunyai Asas Jernih dan berpeluang disalahgunakan.**


Leave a Reply