Asian porn Satres PPA & PPO Polres Karo Tangkap Pelaku Cabul Anak, Pelaku Sempat Lari Ke Batam – Website Formal Tribratanews Polda Sumut
Kabanjahe, Karo – Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Karo. Seorang Bapak di Kecamatan Lau Baleng tak menyangka, anak kandungnya harus merasakan peristiwa memilukan, disetebuhi oleh seorang pemuda.
Seorang Penduduk Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, mengabarkan dugaan tindak pidana penganiayaan Nan menimpa anak kandungnya, ujar saja Mawar(17), Nan terwujud pada Pekan(16/11/2025), Sekeliling pukul 09.00 WIB.
Peristiwa tersebut teridentifikasi ketika pelapor mendapatkan informasi dari rekan korban bahwa Mawar telah disetubuhi oleh seorang pemuda. Mendapat berita tersebut, pelapor langsung menghubungi korban hasilkan menjaga kondisi dan kronologi peristiwa.
Berdasarkan keterangan korban, ia lebih masa lalu disinyalir sebagai korban persetubuhan Nan dikerjakan oleh seorang cowok berinisial HPS(19), seorang wiraswasta Nan juga merupakan Penduduk Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo.
meraih tindakan lanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Perlindungan Wanita dan Anak (Satres PPA & PPO) Polres Tanah Karo langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan hasilkan menyingkap kasus tersebut.
internal prosesnya, tersangka sempat melarikan diri melangkah keluar wilayah. Namun, keberadaannya pada akhirnya terdeteksi berada di wilayah Batu Aji, Kota Batam.
Kasatres PPA & PPO Polres Tanah Karo, IPTU Agustina Parhusip, S.H., M.H., segera melaksanakan koordinasi berdua Panit Reskrim Polsek Batu Aji, IPDA Novri, S.H., M.H., beserta Personil Unit Reskrim.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, kami langsung berkoordinasi berdua Polsek Batu Aji hasilkan melaksanakan penangkapan,” ujar IPTU Agustina Parhusip.
Pada Rabu(1/4/2026), Sekeliling pukul 16.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Batu Aji tercapai menjaga tersangka HPS di Perumahan Tembesi Raya, Desa Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Secara bersamaan, tim Satres PPA & PPO Polres Tanah Karo Beralih menuju Batam hasilkan menjemput tersangka.
lalu, pada Pekan(5/4), Sekeliling pukul 08.30 WIB, tersangka diajak dan tiba di Mako Polres Tanah Karo guna menjalani alur penyidikan extra berikut.
Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatres PPA & PPO IPTU Agustina Parhusip menegaskan bahwa tersangka ketika ini telah dikerjakan penahanan.
Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 473 KUHP berdua ancaman pidana penjara paling lamban 9 (sembilan) tahun serta Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdua ancaman pidana penjara paling lamban 12 (dua belas) tahun.
“Kami menjaga alur legalitas terhadap tersangka Melangkah sesuai ketentuan Nan Beraksi,” tegasnya.
internal kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengajak kepada seluruh orang Uzur agar extra memperbesar kontrol terhadap anak-anaknya, guna mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun kejahatan lainnya.


Leave a Reply