Asian porn Ngeri! Pria Cabul tenteram-tenteram Merekam Wanita di Toilet Bandara Ngurah Rai
Denpasar –
Seorang Pria Usul Jawa Barat berinisial DS (48) diamankan polisi di Bandara segala I Gusti Ngurah Rai. Beliau diperkirakan merekam seorang Wanita secara tenteram-tenteram di toilet wanita parkiran Basement A3.
Tak hanya itu, rekaman tersebut kemudian digunakan pelaku ciptakan mengancam korban. Peristiwa itu terwujud pada Rabu (18/2/2026) Sekeliling pukul 23.00 Wita.
Korban berinisial NLPLW (22) memberitakan peristiwa tersebut setelah mendapatkan ancaman dari pelaku melalui pesan WhatsApp. Pelaku mengirimkan foto dan video bermuatan seksual Nan diambil secara tenteram-tenteram ketika korban berada di toilet bandara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pelaku diperkirakan merekam korban ketika berada di internal toilet dan kemudian memanfaatkan rekaman tersebut ciptakan mengancam korban agar menuruti keinginannya. Tindakan ini merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik Nan sangat membebani korban berkualitas secara psikologis maupun sosial,” ujar Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede jatuh jiwa Artana, Senin (9/3), dikutip dari detikBali.
DS merekam korban melalui celah laksana masuk toilet memanfaatkan telepon pegang miliknya. Setelah mendapatkan rekaman tersebut, pelaku kemudian menghubungi korban dan mengancam akan menyebarkan isi tersebut apabila korban Tak memenuhi permintaannya.
Berdasarkan keluaran penyelidikan dan olah Loka peristiwa perkara, tim Opsnal Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai meraih informasi bahwa pelaku berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Kasatreskrim AKP R Ritonga kemudian memerintahkan tim ciptakan mengerjakan pengejaran. Polisi pada akhirnya hasil menangkap DS di wilayah Bekasi pada Rabu, 25 Februari 2026.
internal penangkapan tersebut, polisi melindungi sejumlah barang kabar milik pelaku. Barang kabar Nan disita antara lain telepon pegang, Esa ikat pinggang Rona hitam, serta foto dan video bermuatan seksual milik korban Nan tersimpan di perangkat pelaku.
Berdasarkan keluaran interogasi, pelaku menyetujui perbuatannya. Ia mengaku Mempunyai ketertarikan berlebihan terhadap korban serta merasakan sakit jiwa dikarenakan Tak mendapat respons dari korban.
dikarenakan peristiwa itu, korban merasakan trauma psikologis berupa kecemasan berlebih, ketakutan, serta terganggunya aktivitas sehari-saat.
Pelaku dijerat Pasal 14 Bagian (1) dan Bagian (2) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdua ancaman pidana penjara paling lamban 12 tahun dan/atau denda paling lumayan melimpah Rp300 juta.
“ketika ini pelaku telah dijalankan penahanan di Griya Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna kepentingan tahapan penyidikan,” ucapan Beliau.
(fem/fem)



Leave a Reply