Magetan – Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Jawa Timur menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap ABP, terdakwa kasus persetubuhan berdua korban anak di bawah umur, berdua modus sebagai seorang dukun.
“menegaskan Terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana mengerjakan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan, terhadap anak hasilkan mengerjakan persetubuhan dengannya, menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta, subsider 6 purnama kurungan,” tutur Hakim Ketua, Andi Ramdhan Adi Saputra ketika membacakan putusan di Gedung PN Magetan, jalur Karya Dharma, Magetan, Jawa Timur, pada Selasa (21/10/2025).
Dikutip dari lazim PN Magetan, Terdakwa mengerjakan perbuatannya berdua mengincar anak di bawah umur, dimana terdakwa Berjuang mencari nomor whatsapp dan identitas media sosial calon korbannya, setelah itu terdakwa akan mengirimkan pesan berdua Membikin kisah bahwa para korban center hamil oleh makhluk halus jenis genderuwo.
lafal Juga: Menelisik Pembuktian Pidana internal Pasal 252 KUHP 2023 mengenai power Gaib
Alhasil Terdakwa merangkai kisah Dusta, kalau terdakwa Ialah seorang dukun Nan meraih menyembuhkan para korban berdua menginginkan dikirimkan foto korban berdua tak memakai busana dan harus bersetubuh berdua terdakwa. dikarenakan menganggap ngeri, pada akhirnya para korban mengejar apa Nan diminta oleh terdakwa.
terungkap jumlah korban meraih 5 orang, dikarenakan perbuatan terdakwa tersebut, para korban merasakan trauma dan ketakutan Nan berkepanjangan.
Majelis Hakim mengevaluasi perbuatan terdakwa Nan memanfaatkan kepolosan dan ketidaktahuan anak korban, sehingga Pas perbuatan terdakwa didakwa berdua Pasal 81 Bagian (2) UU Perlindungan Anak.
“Perbuatan terdakwa terhadap anak merupakan suatu kejahatan serius (serious crimes) Nan secara besar mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu Selera kenyamanan, ketenteraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat” Jernih hakim ketua Hakim Ketua, Andi Ramdhan Adi Saputra, disertai oleh Nur Wahyu Lestariningrum dan Dita Primasari, sebagai Hakim Personil.
Sebagaimana diwartakan internal lazim Humas PN Magetan, ternyata Terdakwa telah pernah dijatuhi pidana penjara sebelum itu internal perkara sejenis.
“Hal Nan memberatkan terdakwa telah merusak Era Ambang para korban, korban merasakan trauma, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, serta terdakwa merupakan seorang residivis Nan sebelum itu telah dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun pada perkara Nan sejenis”, ujar hakim Nan pernah bertugas di PN Melonguane tersebut.
lafal Juga: Cabuli Anak Di Teras Masjid, Residivis Divonis 14,5 Tahun Bui Oleh PN Tanjung Redeb
Atas putusan tersebut berkualitas terdakwa dan penuntut Biasa menegaskan meraih putusan.
“Terhadap putusan gua dapat Nan mulia,”, tutur terdakwa sebelum sidang ditutup. (zm/ldr)
hasilkan Mendapatkan Warta Terbaru Dandapala Follow kanal
WhatsApp : berita Badilum MA RI



Leave a Reply