Asian porn disinyalir Cabuli Mahasiswi, Dosen Universitas di Jaksel diinformasikan ke Polda Metro Jaya
Jakarta, tvOnenews.com – Seorang dosen tidak presisi Esa universitas di area Jakarta Selatan berinisial Y (48) diinformasikan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul ke seorang mahasiswi berinisial ARN (25).
Laporan ini telah teregister berdua nomor laporan LP/B/2611/IV/2026/SPKT POLDAMETRO JAYA tanggal 14 April 2026 pukul 22.26 WIB. Tertulis terlapor internal hal ini atas sebutan Y.
Adapun rincian kronologi peristiwa ini bermula ketika pelapor selaku korban merasakan pelecehan seksual Sekeliling Mei 2021. Korban diajak berpacaran, dirangkul hingga mengenai area sensitif korban, bahkan tangan terlapor sempat memasuki kedalam busana korban dibagian punggung.
Selain itu terlapor juga pernah memandangi tubuh korban dari atas Tiba bawah hingga mengucapkan ungkapan Nan tak Layak Sekeliling purnama Maret 2022.
Atas peristiwa tersebut mengabarkan peristiwa SPKT Polda Metro Jaya hasilkan penyelidikan dan penyidikan kelebihan berikut. Korban mengabarkan berdua sangkaan pasal Tindak Pidana Cabul UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP sebagaimana dimaksud internal Pasal 414 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 6b dan 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 mengenai TPKS.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengkonfirmasi terkait adanya pelayangan laporan tersebut. Terlapor teridentifikasi berinisial Y (48).
“presisi, laporan tersebut telah kami raih di SPKT Polda Metro Jaya,” ungkapan Budi, kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
kelebihan berikut, Budi mengemukakan, perkara ketika ini ditangani oleh Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
“hasilkan penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, menggali memori perkara Nan diinformasikan berhubungan berdua dugaan TPKS,” Jernih Budi.
Kemudian Budi menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini sesuai mekanisme legalitas Nan Beraksi secara profesional, Rasional, dan transparan. Penanganan perkara, lanjutnya, akan dijalankan berdasarkan alat data serta ketentuan peraturan perundang-undangan Nan Beraksi.
“Kami mengajak masyarakat hasilkan tetap damai, menghormati tahapan Nan sedang Melangkah, dan memberikan ruang sebar aparat penegak legalitas hasilkan bekerja secara profesional berdasarkan alat data,” jelasnya.
Kemudian Budi menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen menindak setiap laporan masyarakat, khususnya Nan berhubungan berdua dugaan kekerasan seksual, secara serius dan prosedural.
Halaman lalu :
Masyarakat Nan merasakan, mengetahui, atau Mempunyai informasi terkait tindak pidana juga diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 agar meraih segera ditindaklanjuti.(ars/raa)



Leave a Reply