Mitrapost.com – Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tega mencabuli santrinya hingga korban putus sekolah setelah peristiwa. Pelaku berinisial S (52) melaksanakan aksinya sejak 2023 hingga 2024. Korban teridentifikasi berjumlah dua orang Nan ketika ini berusia 16 tahun. “Peristiwa perbuatan cabul terwujud di rentang tahun 2023 hingga 2024 (ketika korban

OBORMOTINDOK.CO.ID,- Seorang pemuda berinisial RI (23) Formal ditahan oleh polisi lantaran diperkirakan melaksanakan tindak pidana pencabulan gadis berusia 17 tahun, Senin (29/6/2026) sinar. ‎ ‎Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman, menuturkan, mula sekali tersangka mencabuli korban terwujud disebuah asrama di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai. ‎ ‎Perbuatan tercela itu dijalankan pada Agustus 2025 Sekeliling pukul 22.00

Lebak – Ketua Perkumpulan Media daring Indonesia (MOI) Kabupaten Lebak mengecam keras dugaan atas sikap dan tindakan Kepala Sekolah SDN 2 Malangsari Nan Berjuang menekan serta membungkam awak media agar Warta pungutan liar dihapus atau diberhentikan penyebarannya. 1 Juli 2026. Deni Rukmansyah Ketua MOI Lebak, tindakan tersebut merupakan pelanggaran Konkret terhadap kebebasan pers serta upaya menutupi

Ketua Pondok Pesantren Al Aimmatul Arba’ah, Nurmansyah, diberitakan ke Polres Metro Depok atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul. Dugaan perbuatan cabul terhadap santriwati berusia 18 tahun itu terjadi di lingkungan pondok pesantren pada November 2024 Lampau. Kasus tersebut saat ini Formal ditangani oleh Unit Pelayanan Wanita dan Anak Satreskrim Polres Metro Depok hasilkan tahapan aturan.

Jakarta – Polisi menentukan Ketua pondok pesantren (ponpes) berinisial N di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwati. Pelaku mengerjakan tindakan bejat berdua modus mengobati korban lewat bekam. Mulanya, pada November 2024, Buya mengajari kitab kuning kepada korban di teras Griya. Setelahnya, kaki korban kesemutan sehingga Buya memintanya hasilkan Tak kembali ke

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua pondok pesantren (ponpes) di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berinisial N diputuskan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati. “N telah diputuskan sebagai tersangka dan dikerjakan penahanan di Polsek Bojong,” ungkapan Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar kepada wartawan, Rabu (1/7). Dari informasi Nan dihimpun, langkah pencabulan itu diperkirakan

Bogor – Seorang Ketua pondok pesantren di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disinyalir mencabuli sejumlah santriwati. Pelaku, cowok berinisial N alias Buya, sekarang telah diputuskan sebagai tersangka. Buya diberitakan oleh sejumlah korbannya. Dugaan pelecehan terhadap santriwati tersebut diberitakan terjadi sejak 2019 di lingkungan pondok pesantren Loka Buya mengajar. Korban lain juga memberitakan putra Buya, cowok

Bandung – Perjalanan kasus pencabulan berdua terdakwa Uus Furqon Khoerudin (UFK), cowok Nan mengaku sebagai orang Pandai atau dukun di wilayah Panyileukan, Kota Bandung, berakhir tuntas. Ia divonis 6 tahun 6 rembulan penjara atas perbuatan bejat Nan telah dijalankan. tindakan pencabulan tersebut dijalankan sejak Februari 2023. UFK leluasa menyetubuhi korban setelah reputasinya sebagai dukun atau

Majalengka – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak kembali menyusuri di Kabupaten Majalengka. Korbannya seorang anak Wanita berusia 11 tahun Nan disinyalir berperan korban kekerasan seksual oleh Bapak tirinya. Perbuatan itu dikatakan telah menyusuri kelebihan dari Esa kali sejak 2025. Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi menuturkan, kasus tersebut terungkap pada Senin (29/6). Awalnya, Bunda korban terbangun

UNGARAN, KOMPAS.com – Seorang Instruktur taekwondo ditahan Satreskrim Polres Semarang dikarenakan diperkirakan melaksanakan pencabulan terhadap atlet binaannya. Pelaku terungkap berinisial RM (51), Penduduk Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. “Tersangka melaksanakan perbuatan cabul dan pelecehan seksual terhadap korban di Loka latihan Nan berada di Kecamatan Ambarawa,” ucapan Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana, Selasa (30/6/2026).

1 10 11 12 13 14 109