lafal Juga
mendapatkan Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Copyright BOKEP JEPANG TANPA SENSOR VIRAL TERBAIK 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Polres Karawang melalui Satres PPA dan PPO menangkap seorang Pria berinisial OD Nan diperkirakan sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan berbisik, penangkapan dikerjakan pada Sabtu, 24 Januari 2026 Sekeliling pukul 21.30 WIB, setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban.
lafal Juga
mendapatkan Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
“Begitu laporan kami dapat, petugas langsung mengerjakan penyelidikan dan hasil melindungi tersangka pada masa Nan Baju,” ujar Cep Wildan, Pekan (25/1/2026).
Peristiwa tersebut terwujud pada Sabtu, 24 Januari 2026 Sekeliling pukul 14.00 WIB. Korban teridentifikasi merupakan seorang pelajar tingkat SLTP Nan berdomisili di area Kutawaluya.
Cep Wildan menerangkan, kasus ini terungkap setelah korban menunjukkan perubahan perilaku Nan mencolok di Griya. Korban kerap merasakan hambatan emosi hingga pada akhirnya menuturkan peristiwa Nan dialaminya kepada keluarga.
lafal Juga
Polres Karawang akses Program Mudik tanpa biaya, Begini tapak Daftarnya!
“Korban mengaku kepada orang tuanya bahwa telah sebagai korban persetubuhan Nan dikerjakan secara paksa oleh terlapor,” jelasnya.
Mendapatkan pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung memberitakan peristiwa itu ke Polres Karawang. Satres PPA dan PPO kemudian Beralih Sigap mengerjakan penyelidikan hingga melindungi tersangka.
bagian dalam penanganan perkara ini, polisi turut melindungi sejumlah barang data berupa Esa Pangkas kerudung Rona hitam, kaos silat lengan pendek Rona hitam, Lancingan silat lebar Rona hitam, BH Rona cokelat, serta sempak Rona pink.
lafal Juga
Puluhan Kasus Narkotika di Karawang Terungkap Polisi, 28 Tersangka hasil Dibekuk
“Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 81 dan/atau Pasal 473 Bagian (3) juncto Pasal 473 Bagian (1) KUHP, berbarengan ancaman hukuman berat banget,” konfirmasi Cep Wildan.
ketika ini, tersangka telah Formal ditahan sejak 25 Januari 2026 ciptakan kepentingan penyidikan extra terus.
Polres Karawang menganjurkan masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau merasakan tindak pidana kekerasan seksual, khususnya Nan mengikutsertakan Wanita dan anak.
lafal Juga
Satresnarkoba Polres Karawang bongkar Peredaran Sabu 120 Gram di Banyusari
Dikabarkan lebih masa lalu, Kasus pelecehan anak kembali terwujud di Kabupaten Karawang. Kali ini, seorang siswi berinisial N(15) diperkirakan dirudapaksa oleh Instruktur pencak silat berinisial OD.
Peristiwa tersebut terungkap ketika korban menceritakan kejadiannya pada ayahnya, terkait tindakan pencabulan Nan dialaminya itu.
Menurut kesaksian orangtua korban, semuanya terlihat berkualitas-berkualitas saja Tiba sikap anaknya berubah drastis. Dari kecurigaan tersebut, pada akhirnya mendesak N ciptakan bercerita.
lafal Juga
Polres Karawang Selidiki Mortalitas Mahasiswa di Apartemen PP Urban Town
“Awalnya anaknya sering mengamuk tak memakai dikarenakan. Namun, penutup-penutup ini extra pas melimpah Termenung, setelah didesak pada akhirnya anaknya romansa,” bongkar Bapak korban N, Sabtu, (24/1/2026)
Editor : Frizky Wibisono
Leave a Reply