Skip to content
  • Home

Copyright BOKEP JEPANG TANPA SENSOR VIRAL TERBAIK 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

BOKEP JEPANG TANPA SENSOR VIRAL TERBAIK
  • Home
You are here :
  • Home
  • Uncategorized
  • Asian porn Chiko Tukang sunting Foto Cabul guna AI Divonis 1 Tahun Penjara
Uncategorized Article

Asian porn Chiko Tukang sunting Foto Cabul guna AI Divonis 1 Tahun Penjara

On April 23, 2026 by yxwbr


Semarang –

Terdakwa Chiko Raditya Agung Putra, mahasiswa Fakultas legalitas Universitas Diponegoro (Undip) Nan mengedit foto cabul memakai AI, divonis 1 tahun penjara. Vonis hakim itu extra berat banget dinilai tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Merupakan 7 purnama.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Agung Iriawan, internal sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Chiko divonis terbukti mengedit foto Paras alumni SMAN 11 Semarang sebagai materi pornografi.

“menegaskan terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana Membikin, memproduksi, dan menyebarluaskan pornografi, sebagaimana internal dakwaan opsi kesatu,” ucapan hakim di PN Semarang, Kamis (5/3/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berdua pidana penjara selama Esa tahun, diturunkan Masa pidana Nan telah dijalani terdakwa,” lanjutnya.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Chiko denda sebesar Rp 2 miliar. Hukuman itu extra besar dari tuntutan JPU Nan menuntut pidana penjara 7 purnama.

“Kalau denda tersebut Tak dibayar, maka diganti berdua kurungan selama 15 saat,” ucapan hakim.

internal pertimbangannya, majelis hakim mengevaluasi perbuatan Chiko meresahkan masyarakat. Chiko teridentifikasi mengedit foto dan video pornografi berdua memanfaatkan teknologi AI.

“Keadaan Nan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan. materi dibuat dan diedit memakai kecerdasan buatan Orang tak memakai persetujuan,” ujarnya.

Hakim menyebut, Chiko telah mengirimkan 300 materi deepfake bermuatan pornografi melalui identitas media sosial X. Meski ketika ini identitas tersebut telah tak Eksis, tetapi jejak digitalnya akan tetap eksis.

materi Nan diunggah dan kemudian disimpan Chiko di Google Drive itu berpeluang diakses publik. Majelis mengevaluasi hal itu menimbulkan imbas psikologis distribusi para korban.

“Perbuatan terdakwa berakibat trauma psikis kepada korban dan keluarganya,” ucapan hakim.

Fana hal Nan meringankan hukuman Chiko Merupakan dikarenakan ia mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum lebih sebelumnya.

“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa Tetap sangat Belia dan berminat meneruskan studi. Terdapat perdamaian di antara terdakwa dan korbannya,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, JPU maupun terdakwa menegaskan Tetap memikir-memikir ciptakan memutuskan jejak lalu, apakah mendapatkan putusan atau mengajukan komparasi.

Pengacara Chiko, Syaekhul Mujab berucap pihaknya belum memutuskan sikap atas putusan tersebut, sehingga memutuskan jejak memikir-memikir 7 saat.

“Tetap memikir-memikir. Masa pleidoi kami menginginkan agar terdakwa dihukum seringan-ringannya,” ujarnya.

Fana itu, pengacara korban, Reza Alfiawan Pratama, mengaku murung berdua putusan majelis hakim. Menurutnya, hukuman Esa tahun penjara Tetap terpencil dari ancaman maksimal Nan mendapatkan mendapatkan 10 tahun.

“Kami Tetap murung dikarenakan hukuman hanya Esa tahun, lagian maksimalnya 10 tahun,” katanya.

Ia juga mengomentari ketentuan pengganti denda Nan hanya 15 saat kurungan Kalau denda Rp 2 miliar Tak dibayar.

“Kelihatannya Akbar, Rp 2 miliar. Tapi penggantinya hanya 15 saat kurungan,” ujarnya.

Menurutnya, korban saat ini Tetap merasakan trauma dikarenakan perbuatan terdakwa meskipun telah mendapatkan kembali beraktivitas seperti Normal.

lebih sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi, berucap Chiko dituntut hukuman penjara 7 purnama meski ancaman pidananya 10 tahun, dikarenakan korban telah memaafkan.

“Di persidangan telah dilampirkan perdamaian, dan diserahkan ke Majelis Hakim. Jadi para korban memaafkan. Namun memang mengharapkan tahapan tetap berlanjut,” Kamis (26/2).

teridentifikasi, Kabid humas Polda Jateng, Kombes Artanto berucap berdasarkan penyelidikan, Chiko dikatakan mengedit foto rekan-temannya sebagai materi Tak senonoh. Foto dan video Nan diedit pun diunggah di X.

“Nan bersangkutan ini memanipulasi materi digital berdua memakai Paras temannya Masa siswi maupun alumni berdua di-salur di media sosial. Tentunya materi itu mengandung kesusilaan atau pornografi,” urainya, Selasa (11/11/2025).

Penetapan tersangka, ucapan Artanto, berdasarkan pemeriksaan para saksi Nan merupakan alumni, siswi, dan pihak SMAN 11 Semarang. Selain itu, penetapan didasarkan keterangan para Pakar dan output penyelidikan Laboratorium Forensik terhadap ponsel dan identitas X serta identitas Google Drive milik Chiko.

Chiko pun dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Bagian (1) UU Pornografi, Pasal 51 Bagian (1) jo Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi informasi, dan Pasal 45 Bagian (1) jo Pasal 27 Bagian (1) UU ITE terkait kesusilaan.

You may also like

Asian porn Korban Guru SD Cabul Tangsel Siswa Pria, Aksinya Direkam Ponsel

April 23, 2026

Asian porn Polisi tangkap 2 pelaku cabul terhadap mahasiswi KKN – ANTARA News Kepulauan Riau

April 23, 2026

Asian porn Tragis! Wanita di Klaten Jadi Korban Cabul Bapak Kandung Selama 14 Tahun

April 23, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • April 2026

Calendar

April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
     

Categories

  • Uncategorized

Archives

  • April 2026

Categories

  • Uncategorized

Copyright BOKEP JEPANG TANPA SENSOR VIRAL TERBAIK 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress