lafal Juga
Copyright BOKEP JEPANG TANPA SENSOR VIRAL TERBAIK 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress
KUNINGAN, iNews.id – Seorang Pria berinisial AH (36), Nan dikenal sebagai dukun, diringkus jajaran Satreskrim Polres Kuningan setelah terbukti mencabuli lima wanita berbarengan modus membersihkan aura negatif. Dari lima korban Nan melapor, tiga di antaranya terungkap Tetap berstatus sebagai pelajar di bawah umur.
Kasus memilukan ini terbongkar pada Kamis (9/4/2026) petang, setelah tidak presisi Esa korban memberanikan diri menceritakan tindakan bejat pelaku kepada orang tuanya. Tak dapat berbarengan perlakuan tersebut, pihak keluarga langsung mengabarkan AH ke Mapolres Kuningan.
lafal Juga
Beralih Sigap, petugas kepolisian tercapai meringkus pelaku di kediamannya susut dari 24 jam setelah laporan didapat. AH ditahan tak memakai perlawanan dan langsung digelandang ciptakan menjalani pemeriksaan intensif.
Di hadapan penyidik, Pria berusia 36 tahun itu tak meraih mengelak. Ia mengakui bahwa praktik dukun cabul ini telah ia jalankan selama bertahun-tahun.
lafal Juga
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar menerangkan, pelaku Mempunyai jejak tersendiri ciptakan menjerat korbannya. AH memanfaatkan tipu daya spiritual berbarengan menakut-nakuti korban bahwa Eksis aura negatif Nan menyelimuti tubuh mereka.
“Pelaku merayu para korban berbarengan modus meraih membersihkan aura negatif. Setelah korban yakin penuh, pelaku kemudian melancarkan tindakan bejatnya berbarengan dalih bagian dari ritual pembersihan tersebut,” ujar AKBP M Ali Akbar.
sekarang, AH harus mendekam di sel tahanan Polres Kuningan ciptakan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga Tetap mendalami kemungkinan adanya korban lain Nan belum nekat melapor.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat berbarengan Pasal 414 Bagian 2 dan atau Pasal 415 huruf B KUHP terkait tindak pidana pencabulan. AH terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. teringat sebagian korban Ialah anak di bawah umur, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak ciptakan memperberat hukuman pelaku.
Editor: Kastolani Marzuki
Leave a Reply