Asian porn Grok AI Manipulasi Foto Cabul, Komdigi: Ini Pelanggaran Serius
Direktur Jenderal kontrol Ruang Digital, Alexander Sabar. (SinPo.id/dok. Komdigi)
SinPo.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fungsi kecerdasan buatan Grok AI pada platform X Nan digunakan ciptakan memproduksi dan menyebarkan isi asusila, termasuk manipulasi foto pribadi Nan bersifat sensitif tak memakai pengesahan pemiliknya.
Direktur Jenderal kontrol Ruang Digital, Alexander Sabar mengemukakan, output penelusuran permulaan menunjukkan Grok AI belum Mempunyai pengaturan eksplisit dan memadai ciptakan mencegah produksi serta distribusi isi pornografi berbasis foto Konkret Penduduk Indonesia. Kondisi ini berpeluang melanggar hak privasi dan hak atas Gambaran diri (right to one’s image), khususnya ketika foto seseorang dimanipulasi atau disebarluaskan tak memakai pengesahan Nan Absah.
“Temuan permulaan menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik internal Grok AI ciptakan mencegah pemanfaatan teknologi ini internal pembuatan dan penyebaran isi pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berbahaya menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak Gambaran diri Penduduk,” ujar Alexander di Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.
Alex mengevaluasi, manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan sekadar persoalan kesusilaan, melainkan bentuk perampasan kontrol Perseorangan atas identitas visualnya Nan mendapatkan menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan reputasi.
ketika ini, Komdigi center berkoordinasi berbarengan para Penyelenggara platform Elektronik (PSE) ciptakan menjamin tersedianya mekanisme pelindungan Nan hasil. tapak tersebut mencakup penguatan platform moderasi isi, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta tapak kerja penanganan Sigap atas laporan pelanggaran privasi dan hak Gambaran diri.
“Setiap PSE Harus menjamin bahwa teknologi Nan mereka sediakan Tak sebagai sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegasnya.
Komdigi juga memperingatkan bahwa kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE Nan beroperasi di wilayah Indonesia. Kalau terungkap ketidakpatuhan atau sikap Tak kooperatif, Komdigi mendapatkan menjatuhkan Hukuman administratif hingga pemutusan memasuki layanan Grok AI dan platform X.
Selain itu, penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna Nan terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan isi pornografi atau manipulasi Gambaran pribadi tak memakai hak, mendapatkan dikenakan Hukuman administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan aturan Nan Beraksi.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, isi pornografi diatur antara lain internal Pasal 172 dan Pasal 407. Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media Nan memuat kecabulan atau eksploitasi seksual Nan melanggar Kebiasaan kesusilaan, Fana Pasal 407 menata ancaman pidana penjara paling kilat 6 (enam) purnama dan paling pelan 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda sesuai ketentuan.
Alex mengimbuhkan, masyarakat Nan sebagai korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak Gambaran diri mendapatkan menempuh upaya aturan melalui mekanisme Nan ada internal peraturan perundang-undangan. Termasuk pelaporan kepada aparat penegak aturan dan pengaduan kepada Kemkomdigi.
“Kami mengajak seluruh pihak ciptakan memakai teknologi Budi imitasi secara bertanggung respon. Ruang digital bukan ruang tak memakai aturan, Eksis privasi dan hak atas Gambaran diri setiap Penduduk Nan harus dihormati dan diamankan,” tukasnya.



Leave a Reply