Berau, Kalimantan Timur – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 14 tahun 6 rembulan serta pidana denda sebesar Rp1 Miliar subsider 3 rembulan pidana kurungan terhadap seorang residivis tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur Nan terbukti telah mengerjakan tindak pidana cabul terhadap seorang anak Pria Nan berkebutuhan Spesifik.
“menegaskan Terdakwa telah terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana mengerjakan kekerasan dan ancaman kekerasan, memaksa, dan mengerjakan tipu muslihat anak hasilkan mengerjakan perbuatan cabul,” pastikan Hakim Ketua Majelis Agung dwi Prabowo berbarengan disertai Ade Oktavianisa dan Firzi Ramadhan masing masing selaku hakim Personil bagian dalam program sidang putusan Nan ada hasilkan Biasa, Nan digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, jalur Pemuda Nomor 26, Kabupaten Berau, Senin (01/12/2025).
bagian dalam program persidangan pemeriksaan saksi, Majelis Hakim juga mengutarakan hak-hak Anak Korban kepada orang tuanya perihal restitusi Nan mendapatkan diajukan oleh Anak Korban langsung maupun melalui penuntut Biasa. Permohonan Restitusi ini mendapatkan diajukan paling lamban 90 masa sejak pemohon mengetahui putusan Pengadilan Nan telah berkekuatan aturan tetap.
lafal Juga: Penerapan aturan Acara Terhadap Residivis bagian dalam Tindak Pidana tidak beban
Perbuatan cabul Nan dijalankan Terdakwa tersebut bermula pada gelap masa di rembulan Agustus 2025 ketika Terdakwa singgah di teras Masjid Sabilillah, Kecamatan Gunung Tabur Nan berada pada Esa kawasan berbarengan pondok pesantren dimana Anak Korban tinggal. Pada ketika berada di teras masjid, nafsu birahi Terdakwa tergoda berbarengan keberadaan Anak Korban Nan sedang istirahat di teras masjid. tak memakai mempedulikan kondisi Sekeliling masjid Nan juga terdapat rekan-rekan Anak Korban sedang istirahat, Terdakwa langsung mengerjakan langkah Tak senonohnya Sembari membekap bibir Anak Korban.
Setelah Terdakwa mengerjakan perbuatan cabulnya, ia memberikan Duit Rp50.000 kepada Anak Korban sebagai Duit ‘tahan bibir’ agar Anak Korban Tak memberitahukan perbuatannya ke orang lain. Namun dikarenakan Anak Korban merasakan sakit di lubang anusnya serta tertekan secara psikologis, ujungnya bercerita kepada pengurus pondok pesantren dan orang tuanya sehingga berujung pada laporan ke kepolisian setempat.
“lebih masa lalu terdakwa telah pernah dipidana berbarengan perkara Nan Baju pada Tahun 2017 dan mutakhir saja berakhir mejalani pidananya tahun Lampau. Perbuatan cabul Terdakwa Nan kedua kalinya ini sangat disayangkan dikarenakan dijalankan di kawasan Loka ibadah dan korbannya merupakan anak Pria di bawah umur serta Mempunyai history penyakit jantung Nan notabene sangat riskan terhadap peristiwa mengejutkan seperti ini.” singkap Agung dwi Prabowo.
lafal Juga: Intip Skenario PN Tanjung Redeb Simulasi Tanggap Musibah
Perbuatan Terdakwa dinilai telah merusak Era Ambang Anak Korban dan Membikin malu keluarganya. Selain itu juga perilaku menyimpang Terdakwa Nan mengulangi perbuatan sodomi anak Pria di bawah umur telah meresahkan masyarakat, berperan keadaan Nan memberatkan pidana terhadap Terdakwa. lagian hasilkan keadaan Nan meringankan, Terdakwa dinilai menyesali perbuatannya.
Atas putusan itu, berkualitas Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Biasa menegaskan mendapatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb serta Tak mengajukan perbandingan. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/fac)
hasilkan Mendapatkan Warta Terbaru Dandapala Follow kanal
WhatsApp : berita Badilum MA RI



Leave a Reply