Asian porn Gay Predator Anak dari Batam Cabuli Bocah 13 Tahun di Sebuah Hotel di Karimun
KARIMUN (gokepri.com) – Seorang gay Nan tinggal di Batam berinisial TAS (22) melaksanakan tindakan pencabulan terhadap seorang bocah Pria di sebuah hotel di Tanjungbalai Karimun, Kamis 16 April 2026 silam.
Perkenalan antara korban berdua pelaku bermula dari grup WhatsApp ‘THE BOY’S VTUS**’. Dari sana, keduanya kemudian melaksanakan komunikasi secara intens.
Begitu pelaku dan korban telah mulai akrab, pelaku kemudian mendatangi korban dari Batam ke Tanjungbalai Karimun.
Pelaku kemudian mengajak korban hasilkan Berjumpa di keliru Esa kafe di kawasan Tanjungbalai. Dari kafe tersebut, pelaku kemudian membawa korban ke keliru Esa hotel.
Di internal Bilik hotel itulah, pelaku melaksanakan perbuatan Tak senonoh berdua menyodomi korban.
Ironisnya, pelaku juga merekam tindakan bejat tersebut memakai ponsel pribadinya dan memberikan Duit sebesar Rp100.000 kepada korban setelah peristiwa.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani berucap, kasus ini terungkap ketika Bunda korban, mengalami curiga menyaksikan anaknya kembali membawa minuman dari kafe pada sunyi masa.
Kecurigaan tersebut memuncak ketika Abang korban menyaksikan sebuah rekaman video di ponsel korban Nan memperlihatkan tindakan asusila tersebut.
“Setelah diinterogasi oleh pihak keluarga, korban mengaku berada di sebuah hotel,” ujar AKBP Yunita Stevani ketika konferensi pers di Rupatama Polres Karimun, Selasa 21 April 2026.
Yunita menyebut, keluarga korban kemudian mendatangi hotel tersebut pada Jumat, 17 April 2026 dinihari atau selang lumayan melimpah orang jam setelah korban kembali ke Griya.
Begitu Tiba di Bilik hotel, keluarga korban kemudian melindungi pelaku sebelum menyerahkannya ke Polres Karimun.
Pihak kepolisian telah melindungi sejumlah barang berita, antara lain dari pelaku berupa 1 unit HP Samsung A15, busana pelaku, berita pemesanan hotel via Traveloka, dan rekaman video asusila.
Fana, barang berita dari korban disita 1 unit HP Oppo A55, busana korban, dan Duit Kontan Rp100.000 (dua lembar pecahan Rp50.000) dan output Visum Et Repertum.
Atas perbuatannya, tersangka TAS dijerat berdua Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP).
”Setiap orang Nan melaksanakan perbuatan cabul berdua seseorang Nan terungkap atau patut diperkirakan anak, diancam berdua pidana penjara maksimal 9 tahun” pungka Yunita.
Penulis: Ilfitra





Leave a Reply