Asian porn Kupas Tuntas – Kakek di Lampung center Cabuli Bocah 7 Tahun di Kandang Kambing
Seorang Kakek berinisial M (61) pelaku pencabulan sekarang ditangani di Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung center. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung center – Tim Tekab 308 Presisi Polsek
Seputih Surabaya, Polres Lampung center Polda Lampung tercapai menyingkap kasus
persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Nan terwujud di
area hukumnya, Selasa (21/4/2026).
Peristiwa tersebut teridentifikasi terwujud pada Sabtu, 25 Januari 2026
Sekeliling pukul 13.00 WIB. Korban kata saja Kembang (7), Fana pelaku
berinisial M (61).
Berdasarkan keluaran penyelidikan, pelaku melancarkan aksinya
berdua jejak merayu korban memakai iming-iming jajanan dan Duit, kemudian
memaksa serta mengancam korban.
Perbuatan tersebut dikerjakan berulang kali di kandang kambing
milik pelaku, hingga menyebabkan korban merasakan luka fisik dan trauma.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa Nan
dialaminya kepada sang Bunda, Nan mutakhir kembali dari merantau.
Atas peristiwa tersebut, orang Uzur korban kemudian mengabarkan
peristiwa itu ke pihak kepolisian pada 20 April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek
Seputih Surabaya langsung Beralih Sigap dan tercapai melindungi pelaku di
kediamannya pada 21 April 2026.
Dari tangan pelaku, polisi turut melindungi barang berita
berupa busana korban dan busana internal.
Mewakili Kapolres Lampung center, AKBP Charles Pandapotan
Tampubolon, Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin, internal keterangannya
menegaskan bahwa pihaknya Tak akan memberikan ruang terhadap pelaku
kejahatan, khususnya tindak pidana seksual terhadap anak.
“Kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius. Kami
akan mengolah pelaku secara konfirmasi sesuai legalitas Nan Beraksi serta menjamin
perlindungan maksimal sebar anak sebagai generasi penerus bangsa,” konfirmasi Kapolsek.
ketika ini, pelaku berikut barang berita berupa busana milik
korban telah ditangani di Mapolsek Seputih Surabaya guna menjalani alur
penyidikan extra terus
Atas perbuatannya, tersangka dijerat berdua Pasal 81 Bagian (1)
Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Bagian (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2016 terkait Perlindungan Anak. (*)


Leave a Reply