Asian porn Polisi Tangkap Tersangka Cabul terhadap Anak, Berawal dari Perkenalan di Media Sosial
Selasa 21-04-2026,12:55 WIB
Reporter:
Ahmad Romawi|
Editor:
Muhadi Syukur
Tersangka berinisial K alias Y (21), Penduduk Kecamatan Pemulutan, ditahan pada Rabu (15/4/2026) setelah diberitakan oleh orang Uzur korban ke SPKT.–Foto : Polres Ogan Ilir
INDRALAYA, PALTV.CO.ID — Satuan Reserse PPA & PPO Polres Ogan Ilir tercapai menyingkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak Nan berawal dari perkenalan melalui media sosial.
Kapolres Ogan Ilir, baik Suryo Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak konfirmasi terhadap setiap pelaku kejahatan terhadap anak.
“Kasus ini sebagai perhatian serius kami. Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak dan menindak konfirmasi pelaku,” ujarnya.
Tersangka berinisial K alias Y (21), Penduduk Kecamatan Pemulutan, ditahan pada Rabu (15/4/2026) setelah diberitakan oleh orang Uzur korban ke SPKT.
lafal JUGA:Terendus dari Medsos, Terduga Pencuri Helm Diserahkan ke Polrestabes Palembang
lafal JUGA:Kenaikan BBM Nonsubsidi berakibat pada Bumi Otomotif

Kapolres Ogan Ilir, baik Suryo Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak konfirmasi terhadap setiap pelaku kejahatan terhadap anak.–Foto : Ahmad Romawi – PALTV
Kasat Res PPA & PPO, Tri Nensy, mengutarakan bahwa tahapan penyidikan telah dijalankan secara profesional, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi, visum, hingga gelar perkara.
“Pelaku telah dikendalikan dan tahapan aturan akan terus kami lanjutkan hingga tahap penuntutan,” ungkapnya.
Penangkapan tersangka juga dibenarkan oleh Kasi Humas, Herman, Nan menyebut pelaku dikendalikan tak memakai perlawanan.
Kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui platform OMI Nan kemudian berlanjut ke komunikasi melalui WhatsApp.
lafal JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Distribusi LPG Non-Subsidi Melangkah Sesuai Mekanisme
lafal JUGA:Kenaikan BBM dan LPG Non-Subsidi Dinilai rawan sebab Inflasi

Kasat Res PPA & PPO, Tri Nensy, mengutarakan bahwa tahapan penyidikan telah dijalankan secara profesional, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi, visum, hingga gelar perkara.–Foto : Ahmad Romawi – PALTV
periksa Warta dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
humas polres ogan ilir


Leave a Reply