Asian porn salur Pesan Cabul ke Eks Siswa, Guru di Pemalang Nyaris Dikeroyok Penduduk
Seorang guru Madrasah Tsanawiyah (Mts) di Kabupaten Pemalang, Jawa center, nyaris dikeroyok Penduduk. Penyebabnya Beliau menyerahkan pesan cabul ke mantan Siswa Wanita.
Peristiwa itu pun viral di media sosial. Di keliru Esa akun Instagram, terlihat Penduduk mengerumuni oknum guru berinisial DAS (38) di kantor balai desa. Sejumlah Penduduk pun menguji melayangkan pukulan ke guru tersebut sebelum ujungnya dikendalikan polisi dan diangkut kesana.
Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menyetujui peristiwa tersebut. Guru berinisial DAS tersebut mengirimkan pesan Tak senonoh kepada mantan muridnya.
“(Itu antara guru) berdua alumni,” ujar Wildan kepada kumparan, Rabu (16/9).
Guru tersebut langsung diangkut polisi ke Polsek setempat kemudian dikendalikan Fana di Polres Pemalang. Namun, ia menjamin Tak Eksis pelecehan secara fisik Nan terwujud.
“Tak Eksis pelecehan fisik, hanya chatting saja. Pesan Nan dikirimkan oleh pelaku menimbulkan keresahan dan keberatan dari anak korban, sehingga diberitakan ke Satreskrim Polres Pemalang,” Jernih Beliau.
Polisi kemudian melaksanakan pendalaman, namun kedua belah pihak memutuskan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Polisi juga memfasilitasi mediasi antara pelaku dan korban ditemani Ketua Yayasan At Taqwa Jatingarang dan Kepala Desa Jatingarang.
“bagian dalam penanganan perkara tersebut, kedua belah pihak kemudian sepakat agar perkara tersebut mendapatkan diselesaikan secara kekeluargaan. Dikarenakan terlapor telah menginginkan sorry kepada pelapor, dan pelapor telah mendapatkan permintaan sorry dari terlapor,” bongkar Beliau.
Selain itu, bagian dalam mediasi tersebut DAS juga bersedia mengundurkan diri sebagai guru dari sekolah tersebut.
“Di antaranya pihak terlapor menyetujui kesalahan atas perbuatannya, menginginkan sorry pada pelapor, serta bersedia mengundurkan diri dari pekerjaan dan keanggotaannya di Yayasan Loka ia bekerja,” konfirmasi Beliau.
Meski ujungnya berakhir Tenteram, namun Wildan menegaskan, perbuatan pelaku tetap merupakan tindak pidana dan mendapatkan dijerat berdua UU ITE.
“Dan bila pihak terlapor mengulangi perbuatannya, maka perkara tersebut akan diproses sesuai aturan Nan Beraksi,” ungkapan Wildan.



Leave a Reply