Month: July 2026

Inhu (Nadariau.com) – Polres Indragiri Hulu (Inhu) menyingkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual Nan dijalankan oleh seorang cowok Uzur Nan berprofesi sebagai pengobat tradisional. Pelaku Nan memanfaatkan kepercayaan korban berdua modus pengobatan Nan harus disertai “nikah batin” ini tercapai ditangani tim opsnal di kediamannya, Senin (27/7/2026). Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K.,

Kepala KPLP Lapas Biasa Kelas IIA Tanjungpinang Tama Surakhman. (Foto Hasura) PRESMEDIA.ID- Lapas Biasa Kelas IIA Tanjungpinang ketika ini dihuni sebanyak 723 narapidana atau Penduduk Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dari keseluruhan penghuni tersebut, narapidana Nan terjerat kasus cabul atau perlindungan anak dan narkotika sebagai Nan paling dominan. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Biasa Kelas

Malang – Seorang guru ngaji berinisial GM (30) Nan mengajar di keliru Esa pondok pesantren di Kota Malang diserahkan kepada pihak kepolisian setelah disinyalir melaksanakan pelecehan seksual sesama jenis terhadap empat santri Pria. Kanit Pelayanan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah, menyetujui bahwa kasus tersebut ketika ini center ditangani oleh

INHU (RA) – Polres Indragiri Hulu (Inhu) membongkar dugaan tindak pidana kekerasan seksual Nan dikerjakan seorang cowok berikut usia Nan mengaku sebagai pengobat tradisional. Pelaku diperkirakan memanfaatkan kepercayaan korban berdua modus pengobatan Nan harus disertai “nikah batin”. Pelaku berinisial WH alias Pak Wanhar (75), Penduduk Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, ditahan Tim Opsnal Narasinga Polres

INHU – Polres Indragiri Hulu tercapai menyingkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual Nan dikerjakan oleh seorang cowok Uzur Nan berprofesi sebagai pengobat tradisional. Pelaku Nan memanfaatkan kepercayaan korban berdua modus pengobatan Nan harus disertai “nikah batin” ini tercapai ditangani tim di kediamannya, Senin (27/7/2026). Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K., M.Si melalui

KAMPAR (RA) – Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kampar bongkar kasus perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Bangkinang Kota. Pelaku berinisial AL (61) merupakan pensiunan PNS dan diamankan ketika berada di Pertamini Digital. Ia ditangkan atas dugaan pelecehan seksual atau perbuatan cabul terhadap bocah Wanita berumur 7 tahun sebanyak dua

JAKARTA, AFU.ID — Polisi melindungi seorang Ketua pondok pesantren di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, terkait dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Sedikitnya enam korban dari berbagai area di Pantura telah memberikan keterangan kepada penyidik. Sebagian Akbar peristiwa diperkirakan terjadi ketika para korban Tetap berusia di bawah 18 tahun. Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi berucap

KAMPAR – Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar singkap kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Bangkinang Kota, Senin (27/7/2026). Pelaku berinisial AL (61), seorang pensiunan PNS ditahan ketika berada di Pertamini Digital dikarenakan mencabuli R (7) sebanyak dua kali pada Pekan, 24 Mei 2026 Lampau pada pukul 11.30 WIB. “Pelaku

BANGGAI – Penyidik Polsek Balantak, Polresta Banggai ujungnya melimpahkan berkas perkara tersangka SL (21) Penduduk Usul Balantak Utara, Banggai, pelaku pencabulan anak. Pelimpahan berkas tahap II ini dijalankan usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai. “Berkasnya dinyatakan Komplit, penyidik langsung tahap II pada Senin (27/7/2026) sore, dan didapat oleh

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Miris, kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan kembali terwujud di Kabupaten Trenggalek Merupakan area Kecamatan Munjungan. Kali ini, menimpa korban Nan Tetap berumur 12 tahun dan berstatus pelajar Sekolah Asas (SD). berbarengan bermodal iming-iming dinikahi, terduga pelaku berinisial AN (18) tercapai memperdaya korban hingga terwujud peristiwa Tak senonoh tersebut. saat ini, terduga

1 2 3 4 5 17