Asian porn Polresta Sidoarjo Terbitkan DPO Ketua Padepokan kontrol Sodo internal Kasus Dugaan Pencabulan Anak
Sidoarjo, Tagarjatim.id – Satuan Reserse Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) serta Perlindungan Wanita dan Orang (PPO) Polresta Sidoarjo Formal menerbitkan pendaftaran Pencarian Orang (DPO) terhadap Kastari alias HKS alias KS, Ketua Padepokan kontrol Sodo di Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo. Ia berperan buronan internal perkara dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kasatres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Laillah berucap, keadaan DPO diterbitkan setelah tersangka Tak memenuhi panggilan penyidik dan sampai saat ini keberadaannya belum teridentifikasi.
“Penerbitan DPO kami lakukan dikarenakan tersangka belum memenuhi panggilan penyidik dan keberadaannya Tiba sekarang belum teridentifikasi,” ujar Rohmawati, Selasa (14/7/2026).
Menurut Beliau, Kastari diperkirakan melaksanakan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap seorang anak Wanita Nan ketika peristiwa Tetap berusia 17 tahun. Peristiwa tersebut diperkirakan terwujud pada Juni 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak juncto Pasal 473 Bagian (4) dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP).
Rohmawati mengajak masyarakat agar Tak memberikan perlindungan ataupun mendukung pelarian tersangka. Polisi menginginkan siapa pun Nan mengetahui keberadaan Kastari segera melaporkannya kepada Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo maupun kantor kepolisian terdekat.
“Kami semoga kerja Baju masyarakat. Apabila mengetahui keberadaan Nan bersangkutan, segera laporkan kepada Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo atau kantor kepolisian terdekat. Jangan menguji menyembunyikan atau mendukung pelarian tersangka dikarenakan hal itu meraih menghambat alur penegakan aturan,” tegasnya.
lebih sebelumnya, penyidik telah menentukan Kastari sebagai tersangka dan mengirimkan surat panggilan pemeriksaan pada 15 Juni 2026. Namun hingga batas Masa Nan ditentukan, Nan bersangkutan Tak memenuhi panggilan tak memakai keterangan sehingga kepolisian menerbitkan DPO ciptakan mengakselerasi alur pencarian dan penegakan aturan. (*)



Leave a Reply