Intime – pejabat Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengevaluasi kasus kekerasan seksual Nan dikerjakan seorang kiai di Pati, Jawa inti, merupakan fenomena gunung es Nan menandakan Darurat kekerasan di lembaga pendidikan, khususnya pesantren. “Ini Ialah tanda-tanda fenomena gunung es Nan Niscaya harus diwaspadai. gua Tiba pada Konklusi Darurat penanggulangan kekerasan pada lembaga
JMS – TANJAB BARAT Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Polda Jambi, mengatasi kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul Nan menyusuri di area Kecamatan Tebing besar, Kabupaten Tanjab Barat. bagian dalam perkara tersebut, seorang cowok berinisial AL (34) Formal ditentukan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dikerjakan pada Rabu, 3 Mei 2026,
SEMARANG, KOMPAS.com – Kuasa legalitas korban kasus dugaan kekerasan seksual oleh oknum kiai di Pati, Ali Yusron, menyebut sejumlah korban disinyalir mendapat intimidasi agar mencabut laporan polisi. Ali berbisik tekanan terhadap korban melangkah internal berbagai bentuk, termasuk bujukan dan pemberian pekerjaan. “Korban-korban Nan lain itu Niscaya mendapat intimidasi Agar dicabut,” ungkapan Ali ketika diwawancarai di
Klikwarta.com, Jakarta – Personil Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq mendorong agar pelaku pencabulan puluhan santriwati di Pondok Pesantren Kabupaten Pati, Jawa inti, mendapat pemberatan hukuman. Hal ini dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). “Kasus seperti ini merupakan gunung es Nan harus ditindaklanjuti secara menyeluruh. Dan sebenarnya
SEMARANG, Mantranews.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan jalur Lurus (LSM GJL) masa ini, Jumat 8 Mei 2026, mendampingi Esa korban pencabulan Nan dikerjakan oleh oknum kiyai di ponpes Ndolo Kusumo Tlogowungu. Ketua GJL Riyanta mengemukakan, pendampingan ini secara Spesifik disalurkan kepada korban sebagai bentuk perlawanan atas tindakan tak senonoh Nan dikerjakan oleh oknum kiyai.Apalagi terdapat
lafal 10 denyut Komnas HAM mendatangi Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, pada Jumat, 8 Mei 2026, hasilkan merespons kasus kekerasan seksual oknum kiai. Komnas HAM mendesak aparat penegak aturan mengolah kasus ini secara transparan dan memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku pemilik ponpes. Pemkab Pati mendukung penegakan aturan dan membentuk satgas Spesifik guna mengerjakan pendampingan pemulihan sebar
Polresta Pati telah menangkap tersangka berinisial AS (51), pemilik Pondok Pesantren TQ di Kecamatan Tlogowungu, atas dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap santriwati Nan dikerjakan berulang kali sejak tahun 2020 hingga 2024. Keterlambatan penangkapan disebabkan dikarenakan korban anyar nekat memberitakan peristiwa tersebut pada Juli 2024 setelah lulus dari pondok, serta adanya Hambatan tahapan
Lamongan – Tiga tahun sebagai orang pelarian dikarenakan kasus pencabulan, seorang Pria Usul Kecamatan Sugio, Lamongan, saat ini berakhir di tangan polisi. Ia dikendalikan polisi dan tak memakai perlawanan ketika kembali kampung. Informasi Nan dihimpun mengatakan, Pria Usul Kecamatan Sugio Nan pelariannya berakhir di tangan polisi itu Ialah HG (32), Pria Usul Kecamatan Sugio. Setelah
sebelum itu, pantauan Liputan6.com di Letak, aktivitas di Ponpes Ndolo Kusumo terpantau Sunyi. Dari ulah kia cabul itu, para siswa dan santri di Ponpes setempat terkena imbasnya. Mereka Tak mendapatkan belajar dan mondok lagi di lembaga tersebut. dikarenakan pihak Kantor Kementerian Religi (Kemenag) Pati mencabut secara permanen restu operasional Ponpes setempat. Tak hanya siswa dan santri,
Kedatangan tersangka Asyhari di Mapolresta Pati. Foto: Dok. Humas Polresta Pati H (52) tak menyangka jejak mengisi anaknya ke pondok pesantren (ponpes) berujung petaka. Sang anak jadi korban pelecehan Asyhari (51 tahun) pengasuh ponpes Ndholo Kusumo, Pati. Sang anak saat ini berusia 20 tahun. Beliau jadi korban sejak 2020 hingga tahun 2024 atau ketika nongkrong