Asian porn Kuasa aturan Korban Kiai Cabul Pati bongkar Ditawari Rp300 Juta hasilkan Hentikan Kasus – Indoraya News
INDORAYA – Kuasa aturan korban dugaan kekerasan seksual di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Ali Yusron, mengaku sempat ditawari Duit ratusan juta rupiah agar mengakhiri pendampingan aturan terhadap korban.
Ali mengutarakan tawaran tersebut terlihat Tak lamban setelah dirinya mulai mengawal perkara dugaan kekerasan seksual Nan menyeret pengasuh ponpes berinisial AS alias Ashari (52).
“Memang akurat Masa itu sempat terwujud. mutakhir jalur Sekeliling Esa purnama, seorang tersangka ini menawari gua Rp300 juta,” bongkar Ali Yusron ketika konferensi pers di kawasan Kota lamban Semarang, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, tawaran tersebut disampaikan melalui orang tidak berjarak pihak terlapor. Bahkan, ia mengaku Mempunyai saksi Nan mengetahui peristiwa tersebut.
“Eksis saksi gua dua orang. Tangan kanannya tersangka mengutarakan agar perkara ini Tak dilanjutkan,” ujarnya.
Ali juga menyebut sempat ditawari Duit muka sebesar Rp100 juta apabila bersedia mengakhiri tahapan aturan kasus tersebut.
“Rp100 juta dikasihkan sekarang. gua disuruh melangkah masuk mobil jumpa jalur. gua yakin internal mobil itu Eksis tersangka ketika ini,” lanjutnya.
Namun, ia menegaskan menolak seluruh tawaran tersebut dikarenakan berkomitmen mengawal kasus hingga tuntas demi kepentingan korban.
“Nan kedua gua tolak, gua itu enggak Geledah apa-apa. Nan Krusial perkara ini terbongkar,” konfirmasi Ali.
Selain dugaan suap, Ali juga mengaku sempat mendapat intimidasi dari sejumlah pihak Nan menginginkan agar perkara Tak diteruskan.
“gua diintimidasi, Eksis tiga orang,” ujarnya.
Ia menyebut pihak-pihak tersebut menguji memakai alasan sosial dan keberlangsungan pendidikan ratusan santri agar kasus diundur.
“Mereka bilang kalau perkara ini terus, di masa depan siswa Nan jumlahnya ratusan sekolah mana? Guru-gurunya bagaimana?” katanya.
Meski demikian, Ali menegaskan tahapan aturan tetap harus Melangkah dikarenakan perkara Nan ditangani terkait berbarengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
“Kita tanggapi, sepanjang perbuatannya melanggar aturan dan seorang tersangka mencabuli anak, ya tetap keliru,” tegasnya.
ketika ini, Polres Pati terungkap telah menindak lima laporan internal perkara tersebut. Sejumlah korban lain juga dikatakan mulai menghubungi pihak kuasa aturan hasilkan menginginkan pendampingan.



Leave a Reply