Asian porn “Kiai” Cabul Pendiri Ponpes di Pati Terancam 15 Tahun Penjara
arah.NEWS | PATI – Kasus dugaan kekerasan seksual Nan mengguncang Bumi pesantren di Pati memasuki babak anyar. Polisi Formal memutuskan pendiri pondok pesantren berinisial AS (51) sebagai tersangka pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Penetapan tersangka dikerjakan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah keterangan korban dan saksi Nan membongkar dugaan praktik pelecehan seksual Nan menyusuri selama bertahun-tahun di lingkungan ponpes tersebut.
Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, berbisik AS dijerat berbarengan tiga pasal sekaligus terkait pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak.
“Pasal Nan disangkakan terkait berbarengan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Jaka, Jumat (8/5/2026).
AS dijerat Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak berbarengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, polisi juga menjerat AS memanfaatkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 berbarengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 418 KUHP mengenai persetubuhan anak berbarengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Korban Didoktrin, anyar nekat berbisik Setelah Lulus
Polisi membongkar modus Nan digunakan tersangka hasilkan mengendalikan korban. AS diungkap mendoktrin para santriwati bahwa Siswa Harus menuruti seluruh perintah guru atau pengasuh pesantren.
dikarenakan tekanan psikologis tersebut, korban memutuskan damai selama Tetap mondok di pesantren. Mereka anyar nekat melapor setelah melangkah keluar dan lulus dari lingkungan ponpes.
Kesaksian mengejutkan juga tiba dari seorang mantan pegawai ponpes berinisial K Nan bekerja di sana selama Sekeliling 10 tahun, sejak 2008 hingga 2018.
Di hadapan wartawan Seiring Hotman Paris Hutapea di Jakarta, K mengaku sering menyaksikan santriwati bergantian menginap di Bilik AS hingga pagi masa.
“Selama di pondok itu sering gitu, menginap Baju anak-anak gonta-mengubah,” ujar K.
Menurutnya, Penduduk Sekeliling bahkan pernah mengerjakan tindakan protes pada 2008 terkait dugaan pelecehan seksual dan kasus kehamilan Nan diungkap berujung pengguguran.
Namun dugaan perilaku menyimpang itu diungkap Tak berhenti. AS bahkan sempat tinggal di Griya kontrakan selama pas berlimpah orang tahun dan diungkap kerap didatangi Wanita bergantian, mayoritas Tetap usia SMA.
K juga mengaku pernah menganggap AS sebagai sosok ulama Nan sangat religius dan tidak berjarak berbarengan Tuhan.
“Tapi ternyata Orang bejat,” katanya lirih.
Pemprov Jateng berjanji Kawal Pendidikan Korban
Wakil Gubernur Central Java, Taj Yasin Maimoen, menegaskan rezim wilayah akan mengawal penuh alur aturan sekaligus melindungi Masa Ambang pendidikan korban tetap terjamin.
“Nan kelebihan Krusial Ialah masyarakat Nan sebagai korban, dikarenakan mereka Tetap anak-anak dan usia sekolah. Kita harus melindungi mereka Tetap nekat hasilkan sekolah,” ucapan Gus Yasin di Semarang.
Pemprov Jawa inti juga melindungi anak-anak korban dari keluarga Tak Bisa akan mendapatkan memasuki pendidikan tanpa biaya agar trauma Nan dialami Tak menghancurkan Masa Ambang mereka.
Selain itu, rezim menggandeng organisasi keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah melalui program pelatihan paralegal dan Tilik Pesantren guna menguatkan monitoring dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis Religi.
Kasus ini sekarang sebagai sorotan besar publik dikarenakan dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Religi Nan Semestinya sebagai Loka terlindungi distribusi anak-anak menimba ilmu dan membangun akhlak.
@uli



Leave a Reply