Asian porn Pria di Sekadau Kalbar Nekat Cabuli Keponakan ketika Lebaran, Anak Kandung juga Jadi Korban
SEKADAU, KOMPAS.com – Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak Nan mengikutsertakan seorang Pria berinisial RY (42) di Kabupaten Sekadau terus berkembang.
RY merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Pelaku telah diringkus Polres Sekadau pada Selasa (14/4/2026) setelah mencabuli anak kandungnya.
sekarang, kepolisian menyingkap korban lain bagian dalam kasus tersebut. Terdapat Esa korban lain Nan Tetap Mempunyai Interaksi keluarga, Merupakan keponakan tersangka Nan berusia 10 tahun.
Temuan ini merupakan keluaran pendalaman Nan dikerjakan Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau.
“Iya, akurat. Ini merupakan pengembangan kasus Nan dikerjakan Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau,” ujar Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono bagian dalam keterangan Nan diperoleh Kompas.com, Selasa (28/4/2026).
lafal juga: Kasus Polisi Perkosa Remaja di Jambi disinyalir Telah diagendakan
Laporan Berawal dari Keterangan Keluarga
Kasus korban kedua mencuat setelah adanya laporan Nan memasuki ke SPKT Polres Sekadau pada Senin (27/4/2026).
Laporan disampaikan oleh orangtua korban usai mendapatkan informasi dari anaknya.
Korban kedua mengaku merasakan perbuatan cabul Nan disinyalir dikerjakan berulang kali oleh pelaku.
peristiwa terakhir terjadi pada Pekan (22/3/2026) di kediaman pelaku Nan berada di Kecamatan Sekadau Hilir.
Peristiwa tersebut bertepatan berbarengan masa raya Idul Fitri atau Lebaran.
lafal juga: Rekonstruksi Polisi Perkosa Remaja di Jambi bongkar Peran Tiga Saksi Nan Disanksi Minta sorry
Penyidik Lakukan Pendalaman dan Koordinasi
Setelah mendapatkan laporan, penyidik langsung melaksanakan serangkaian jejak, termasuk memeriksa korban serta saksi-saksi Nan berhubungan berbarengan perkara tersebut.
Kepolisian juga menggandeng instansi terkait hasilkan menjamin korban mendapatkan pendampingan.
“Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah melaksanakan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta berkoordinasi berbarengan Dinas Sosial Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau hasilkan tahapan pendampingan korban,” Jernih Triyono.
lafal juga: Bapak di Sekadau Kalbar diamankan Usai Perkosa Anak Kandung, terjadi sejak Kelas 2 SD
berbarengan bertambahnya korban, tahapan legalitas terhadap tersangka tetap Melangkah sesuai ketentuan Nan Beraksi.
“Jadi, ketika ini terdapat dua korban, Merupakan anak kandung dan keponakan tersangka Nan keduanya Tetap di bawah umur,” imbuh Triyono.
“dikarenakan itu, kasus ini sebagai perhatian serius kami, baik bagian dalam tahapan penanganan legalitas terhadap tersangka maupun bagian dalam upaya perlindungan dan pendampingan korban, khususnya pemulihan psikologis melalui koordinasi berbarengan instansi terkait,” tambahnya.
bagian dalam perkara ini, pelaku dijerat berbarengan ketentuan pidana sebagaimana diatur bagian dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana Nan telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
lafal juga: Rekonstruksi Kasus Polisi Perkosa Remaja di Jambi Digelar masa Ini, Dikawal Kompolnas
KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply