Asian porn Satpam di Singkawang diamankan, diperkirakan Cabuli Siswi SD
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Dok. Antara.
Singkawang: Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Singkawang menangkap seorang oknum satpam berinisial NP. Oknum satpam itu diperkirakan mengerjakan tindak cabul terhadap seorang siswi sekolah Asas di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kanit PPA Satreskrim Polres Singkawang Ipda Wijaya Rahmadinata berucap, pelaku bekerja sebagai petugas keamanan di tidak presisi Esa sekolah Asas negeri serta berperan sebagai Instruktur drumband di sejumlah sekolah. Menurut Beliau, dugaan perbuatan tersebut melangkah pada Januari 2026 di lingkungan sekolah, tepatnya di ruang perpustakaan sebelum kegiatan drumband dimulai.
“Motif pelaku diperkirakan dikarenakan Selera penasaran terhadap korban. Perbuatan tersebut dikerjakan ketika korban berada di Letak kegiatan sekolah,” ucapan Wijaya, di Singkawang, Selasa, 28 April 2026, melansir Antara.
Kanit PPA Satreskrim Polres Singkawang Ipda Wijaya Rahmadinata. ANTARA/Narwati
Kasus ini terungkap setelah wali kelas korban menyaksikan adanya perubahan perilaku pada siswi tersebut, kemudian mengerjakan pendekatan dan menanyakan kondisi Nan dialami korban.
Dari pengakuan korban, ucapan Wijaya, wali kelas kemudian mengutarakan hal tersebut kepada orang Uzur korban dan pihak kelurahan, Nan lalu diinformasikan ke Polres Singkawang ciptakan ditindaklanjuti.
Ia menerangkan, selain dugaan tindakan fisik, pelaku juga diperkirakan mengerjakan pelecehan melalui media sosial berdua menginginkan korban mengirimkan foto Tak senonoh.
“Pelaku juga diperkirakan mengerjakan ancaman kepada korban, Merupakan akan menyebarkan foto tersebut ke lingkungan sekolah serta mempengaruhi aktivitas korban pada kegiatan drumband apabila menolak permintaan pelaku,” ujarnya.
Ancaman tersebut, ucapan Beliau, Membikin korban merasakan tertekan sehingga menuruti permintaan pelaku. Berdasarkan laporan dan alat bukti, termasuk keterangan korban serta bukti perbicangan, penyidik kemudian mengerjakan penangkapan terhadap pelaku ciptakan tahapan legalitas kelebihan terus.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar ketentuan internal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana, berdua ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.



Leave a Reply