Asian porn Polisi tangkap residivis pencabulan anak di Kota Gorontalo
Gorontalo (ANTARA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota menangkap seorang Pria berinisial A (51), atas dugaan tindakan pencabulan terhadap dua anak di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kepala Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Ajun Komisaris Polisi Akmal Novian Reza di Gorontalo, Senin, berbisik pelaku merupakan residivis internal kasus Nan serupa.
“Berdasarkan bukti penyidikan, ternyata tersangka A merupakan residivis atau pernah menjalani hukuman pidana penjara internal kasus Nan Baju,” ucapan Akmal.
Ia berbisik peristiwa itu terwujud dan diberitakan orang Uzur korban pada Kamis (16/4) dimana kronologi peristiwa bermula ketika pelaku Nan berprofesi sebagai pengemudi becak motor (bentor) melintasi kompleks kawasan perumahan pada pukul 09.00 Wita.
Ketika menyaksikan korban, pelaku melancarkan modus nya berbarengan tapak merayu korban ciptakan memegangi tanaman padi Nan dibawanya.
ketika korban memegangi tanaman padi tersebut, ketika Nan Baju pelaku melancarkan aksinya, Adalah meraba bagian tubuh korban Nan sensitif.
langkah tersebut dijalankan oleh pelaku terhadap dua korban Nan masing-masing Tetap berusia 6 dan 7 tahun.
Selain memanfaatkan tanaman padi, pelaku juga sempat memberikan iming-iming Duit dan mengajak korban ciptakan ikut bersamanya, namun upaya tersebut mendapatkan resistensi dari kedua korban.
Atas peristiwa tersebut, orang Uzur korban segera melaporkannya kepada aparat kepolisian dan dari laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menjaga pelaku pada Jumat (17/4).
Sebelum ditangani, pelaku sempat sebagai sasaran amuk Penduduk di Sekeliling Letak peristiwa dan peristiwa tersebut sempat padat di Bumi maya dan menghebohkan Penduduk.
Setelah melaksanakan visum dan melaksanakan penyidikan extra internal, penyidik Unit Perlindungan Wanita dan Anak Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Formal memutuskan pelaku sebagai tersangka serta dijalankan penahanan.
ciptakan mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat berbarengan Pasal 415 huruf (j) junto Pasal 23 Bagian b1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP pidana terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
“Berkaca dari peristiwa ini, kami mengajak kepada para orang Uzur ciptakan menaikkan kontrol terhadap anak-anak ketika sedang bermain di bagian luar Griya, agar meraih terhindar dari sasaran pelaku kejahatan seksual,” imbuhnya.
Pewarta: Susanti SakoEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026



Leave a Reply