Asian porn Guru Ngaji Cabul di Tangerang diamankan, Modusnya Bersihkan Diri dari Jin
Selasa, 28 April 2026 – 00:01 WIB
Tangerang, VIVA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten melindungi seorang oknum guru ngaji berinisial A (34) terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di area Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang, Senin mengutarakan penangkapan terhadap oknum guru ngaji ini dikerjakan berdasarkan laporan orang korban pada Jumat 24 April 2026.
Dimana, lanjutnya, terdapat empat korban remaja Wanita, masing-masing berusia 15 tahun dan 16 tahun.
“Ya, memang kejadiannya Adalah pada tanggal 24 April 2026, masa Jumat. Itu diawali dari kecurigaan seorang Bunda Nan Baju putrinya ini mengaji, namun selama Esa Pekan Tak mengaji dikarenakan mengaku trauma,” jelasnya.
Ia mengutarakan, dari output keterangan korban, bahwa perbuatan pelecehan dan kekerasan seksual Nan dikerjakan oknum guru ini telah lamban dan seringkali terwujud dikerjakan ketika menggelar pengajian.
Terduga pelaku, katanya, melancarkan modus operandinya melalui pembekalan atau membersihkan diri dari jin-jin Nan Eksis di tubuh muridnya tersebut.
“berbarengan bahasa mengutarakan, bahwa ciptakan membersihkan jin, maka Minta sorry, mengerjakan persetubuhan kepada anak santrinya itu sendirian,” tuturnya.
bagian dalam hal ini, tim penyidik juga Tetap mendalami keterangan saksi hingga pelaku sebagai menyingkap dari perkara pencabulan tersebut.
Selain itu, polisi juga akan mengerjakan penyelidikan kelebihan berikut ciptakan mencari adanya dugaan korban lainnya.
“Fana ini empat Nan mutakhir melapor ya, dan kalaupun kelak Eksis, kita akan kembangkan lagi kasus ini. Tapi Nan Jernih terduga tersangka telah kita amankan,” tuturnya.
Kendati demikian, atas perbuatan terduga pelaku pihaknya akan menyangkakan berbarengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak berbarengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Dan memasuki juga bagian dalam Pasal 473 atau 415 KUHP Nan mutakhir. Jadi gua ulangi, Pasal 473 dan 415 KUHP Nan mutakhir berbarengan ancaman 15 tahun,” ucapan Beliau. (Ant)
Puluhan Siswa SMP di Indramayu Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru
Pelaku teridentifikasi Mempunyai peran di sekolah sebagai seorang guru, pembina OSIS sekaligus Instruktur ekstrakurikuler bela diri Nan memberikan memasuki terhadap siswa.
VIVA.co.id
25 April 2026



Leave a Reply