Asian porn Polisi Amankan Oknum Guru Ngaji Cabul di Tangerang
Kabar6 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten menjaga seorang oknum guru ngaji berinisial A (34) terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang, Senin (27/4/2026) mengutarakan penangkapan terhadap oknum guru ngaji ini dikerjakan berdasarkan laporan orang korban pada Jumat (24/4) Lampau.
Dimana, lanjutnya, terdapat empat korban remaja Wanita, masing-masing berusia 15 tahun dan 16 tahun.
**lafal Juga:Pemotor Belepotan Kena Cipratan Semen Proyek Underpass Bitung Tangerang
“Ya, memang kejadiannya Adalah pada tanggal 24 April 2026, masa Jumat. Itu diawali dari kecurigaan seorang Bunda Nan Baju putrinya ini mengaji, namun selama Esa Pekan Tak mengaji dikarenakan mengaku trauma,” jelasnya.
Ia menuturkan, dari keluaran keterangan korban, bahwa perbuatan pelecehan dan kekerasan seksual Nan dikerjakan oknum guru ini telah lamban dan seringkali terjadi dikerjakan ketika menggelar pengajian.
Terduga pelaku, katanya, melancarkan modus operandinya melalui pembekalan atau membersihkan diri dari jin-jin Nan Eksis di tubuh muridnya tersebut.
“berbarengan bahasa mengutarakan, bahwa ciptakan membersihkan jin, maka Minta sorry, melaksanakan persetubuhan kepada anak santrinya itu seorang diri,” tuturnya.
**lafal Juga:Kasus Sekap hingga Narkotika Vape, WNA diamankan di Hotel Ancol
bagian dalam hal ini, tim penyidik juga Tetap mendalami keterangan saksi hingga pelaku sebagai menyingkap dari perkara pencabulan tersebut.
Selain itu, polisi juga akan melaksanakan penyelidikan extra terus ciptakan mencari adanya dugaan korban lainnya.
“Fana ini empat Nan mutakhir melapor ya, dan kalaupun di masa depan Eksis, kita akan kembangkan lagi kasus ini. Tapi Nan Jernih terduga tersangka telah kita amankan,” tuturnya.
Kendati demikian, atas perbuatan terduga pelaku pihaknya akan menyangkakan berbarengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak berbarengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Dan memasuki juga bagian dalam Pasal 473 atau 415 KUHP Nan mutakhir. Jadi Saya ulangi, Pasal 473 dan 415 KUHP Nan mutakhir berbarengan ancaman 15 tahun,” ungkapan Beliau dilansir Antara.(red)



Leave a Reply