Asian porn 4 bukti Modus Asusila Dukun Cabul di Panyileukan
Bandung –
Polisi telah membongkar kasus asusila bermodus dukun cabul di Panyileukan, Kota Bandung. Seorang Pria berinisial UFK telah dijebloskan ke penjara usai memperdaya seorang gadis berinisial I berdua mengaku sebagai orang Pandai Nan meraih menyembuhkan masalah pribadinya.
Kasus tersebut telah terwujud sejak 2023 Nan Lampau. UFK Nan berstatus telah berkeluarga itu terlebih dahulu menginginkan foto syur dari korban, Lampau mengajak Sasaran incarannya hasilkan mengerjakan ritual hingga terjadinya tindakan persetubuhan.
Lantas, bagaimana perkembangan terbaru dari kasus ini? Berikut rangkuman faktanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban Tetap Alami Kecemasan
Setelah kasus ini terbongkar, korban pun mendapat pendampingan hasilkan pemulihan kondisi psikologisnya. UPTD Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Kota Bandung menuturkan, kondisi korban Tetap dilanda kecemasan setelah merasakan tindakan asusila dari tersangka.
“ketika peristiwa, korban usianya di bawah umur. Korban sakit jiwa, malu, dan Tetap merasakan kecemasan dan kerap menyalahkan dirinya sendirian atas peristiwa itu,” ungkapan Kepala UPTD PPA Kota Bandung Mytha Rofiyanti ketika berbincang berdua detikJabar, Jumat (24/10/2025).
Dua Korban Asusila Dukun Cabul
Mytha lantas membeberkan kronologi penanganan setelah korban memberitakan peristiwa ini ke UPTD PPA Kota Bandung. Sejak 23 September 2025, pihaknya mendapatkan aduan dari dua Wanita Nan berperan korban asusila tindakan dukun cabul tersebut.
Usai berkonsultasi, keluarga korban pun sepakat memberitakan kasus ini ke polisi. Pendampingan pun kembali dijalankan hingga korban melapor ke SPKT Polrestabes Bandung pada 3 Oktober 2025.
“bagian dalam aduannya, tersampaikan Eksis dua korban dan diperkirakan Tetap Eksis dua korban lainnya Nan mereka ketahui. Korban Nan pertama Ialah istri dari pelapor, dan korban Nan kedua Ialah sepupu dari korban pertama,” ucapnya.
Modus Pengobatan dan Konsultasi Masa Ambang
Sosok UFK Nan mempunyai reputasi sebagai dukun atau orang Pandai lewat bibir ke bibir di lingkungannya pun ujungnya terungkap. Beliau terungkap merupakan tokoh disegani di lingkungannya dan membina keliru Esa sekolah di sana.
“Jadi begitu tiba pengaduan ke UPTD PPA, Penduduk mengutarakan bahwa telah terwujud pelecehan seksual berdua modus pengobatan dan konsultasi Masa Ambang dari seorang tokoh Nan disegani dan tokoh ini membina sebuah madrasah,” ungkapan Kepala UPTD PPA Kota Bandung Mytha Rofiyanti, Jumat (24/10/2025).
Kasus Hendak Didamaikan
Infomasi ini diraih setelah UPTD PPA Kota Bandung turut mendampingi korban asusila dukun cabul tersebut. Menurut Mytha, Eksis dua Wanita Nan berperan korban tindakan asusila si dukun cabul tersebut.
Bahkan ironisnya, kasus ini sempat hendak dicoba diselesaikan secara kekeluargaan berdua menginginkan korban tak meneruskan kasus hukumnya di kepolisian. Namun kelihatannya, upaya itu mendapat oposisi hingga ujungnya si dukun cabul ditentukan berperan tersangka.
“dikarenakan Eksis Nan menyarankan agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan saja Tak perlu diajak ke jalur aturan,” ucapnya.
UFK pun saat ini telah dijebloskan ke penjara. Beliau dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal Pasa 81 Jo Pasal 76D, Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak.
Serta Pasal 6 Jo Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan (TPKS). Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(ral/dir)



Leave a Reply