Asian porn Oknum Tuan Guru Cabul di Lotim diputuskan berperan Tersangka
MATARAM LOMBOKita — Direktorat Perlindungan Wanita dan Anak (PPA dan PPO) Polda NTB memutuskan seorang oknum tuan guru berinisial AJN sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati di tidak akurat Esa lembaga pendidikan Religi di Sukamulya, Lombok Timur. Kamis, (19/02).
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujewati, menegaskan bahwa tapak penetapan tersangka kepada AJN merupakan bagian dari komitmen Polda NTB internal memberikan perlindungan legalitas sebar Golongan rentan.
“Kami Mau menunjukkan bahwa inilah sinergi kami internal memberikan perlindungan dan pelayanan legalitas internal penanganan kasus konfrontan, baik itu Wanita, anak, disabilitas, termasuk lansia,” ujarnya internal konferensi pers.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual Nan diperoleh pada Januari 2026. Setelah serangkaian penyelidikan, pada 10 Februari 2026 penyidik merangkum adanya peristiwa pidana sebagaimana diatur internal UU No. 12 Tahun 2022 terkait TPKS.
“Serangkaian penyelidikan kami lakukan ciptakan menemukan apakah internal laporan tersebut Eksis peristiwa pidana Nan melangkah. Pada tanggal 10 Februari kami merangkum bahwa terhadap laporan tersebut diperkirakan kokoh melangkah tindak pidana kekerasan seksual,” Jernih Pujewati.
Dua orang korban, santriwati, memberitakan peristiwa pelecehan seksual Nan dijalankan AJN. sampai saat ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, berkoordinasi berbarengan instansi terkait ciptakan perlindungan korban, serta mengerjakan visum dan pemeriksaan psikologi guna menjaga efek trauma Nan dialami.
“Kami juga telah menginginkan keluaran visum et repertum, kami juga mengerjakan pemeriksaan psikologi ciptakan mendapatkan apakah korban merasakan trauma, merasakan efek psikologis dari peristiwa Nan dialami,” tambahnya.
Penyidik mengumpulkan sejumlah barang data berupa dokumen, busana, foto tangkapan display, mini kamera, dan telepon pegang. Setelah keadaan AJN dinaikkan dari saksi berperan tersangka, pada 18 Februari 2026 Polda NTB mengerjakan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan.
“Kami mengerjakan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap Nan bersangkutan ciptakan menjaga tapak kerja legalitas Melangkah sebagaimana mestinya,” pastikan Pujewati.
Modus Operandi
internal pemaparannya, Pujewati menerangkan secara rinci bagaimana tersangka AJN mengerjakan aksinya. Ia menyorot bahwa tersangka memakai kedudukannya sebagai guru Religi ciptakan mendekati korban berbarengan tapak Nan manipulatif.
“Modus Nan dijalankan Ialah tersangka AJN ini memanipulasi keadaan, memanfaatkan kerentanan korban, mengerjakan penyesatan, sehingga korban tergerak dan mau mengerjakan perbuatan cabul,” ungkapnya.
extra terus, Pujewati menyambung bahwa perbuatan cabul tersebut Tak dijalankan sekali, melainkan berulang kali berbarengan pola Nan Baju terhadap extra dari Esa korban.
“Peristiwa ini dijalankan secara berulang, berbarengan tapak Nan Baju, terhadap korban lainnya. Tersangka memanfaatkan kepercayaan korban, menyesatkan mereka berbarengan dalih pembinaan, hingga pada akhirnya korban mengalami terjebak dan membuntuti kehendak tersangka,” jelasnya.
Pasal Nan Disangkakan dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, AJN dijerat berbarengan Pasal 6 huruf e juncto Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 terkait TPKS.
Pasal 6 huruf e: “Setiap orang Nan mengerjakan perbuatan cabul berbarengan tapak memanfaatkan kerentanan, mengerjakan penyesatan, atau penyalahgunaan kontrol terhadap korban, dipidana sesuai ketentuan undang-undang.”
Pasal 15: “Tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud internal Pasal 6 dipidana berbarengan pidana penjara paling kilat 5 (lima) tahun dan paling pelan 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling kecil Rp500.000.000,00 dan paling lumayan melimpah Rp2.000.000.000,00.”
“Sekali lagi terhadap AJN dipersangkakan Pasal 6 huruf e juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” cegah Kombes Pol Ni Made Pujewati.


Leave a Reply