Asian porn CCTV Bongkar langkah Cabul di Kawasan Kos Banjarbaru
BANJARBARU – Selera terjamin di kawasan permukiman mahasiswa Banjarbaru Utara terusik. Seorang Pria berinisial MA (24) dikendalikan kepolisian setelah diperkirakan mengerjakan langkah kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di Ambang Griya kos, lorong Purnama, Kelurahan Komet, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor atas tindakan Tak senonoh Nan dialaminya. Peristiwa tersebut terwujud pada Selasa (30/12/2025) Sekeliling pukul 08.00 Wita, ketika korban hendak berangkat kuliah.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Aceng Loda memaparkan, pelaku mendekati korban memakai sepeda motor tak memakai pelat nomor kendaraan. “Korban sedang bersiap menuju kampus ketika pelaku tiba dari arah belakang berdua sepeda motor Nan Tak terpasang pelat nomor,” ujar Pius ketika konferensi pers, Rabu (14/01/2026).
Pelaku diperkirakan berdua sengaja mempertontonkan alat kelaminnya sebelum mengerjakan perbuatan cabul berdua meraba tubuh korban. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri dari Letak peristiwa.
Korban Nan Tetap bagian dalam kondisi trauma kemudian menginginkan Donasi pemilik kos. Dari keluaran penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV), peristiwa tersebut diinformasikan ke Polsek Banjarbaru Utara hasilkan diproses secara legalitas. “Setelah dikerjakan pengecekan rekaman CCTV, laporan Formal dibuat dan langsung kami tindaklanjuti,” ucapan Pius.
keluaran penyelidikan mengarah pada Muhammad Alfianoor, Penduduk Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar. Polisi ujungnya menjaga pelaku pada Kamis (01/01/2026) Sekeliling pukul 08.00 Wita, Tak berjarak dari Letak kos Loka korban tinggal.
bagian dalam pemeriksaan, pelaku menyetujui perbuatannya dan menyingkap bukti mengejutkan. Ia mengaku telah mengerjakan langkah serupa secara acak terhadap sejumlah korban lain. “Pelaku menyetujui perbuatannya dan menyebut telah mengerjakan langkah serupa hingga Sekeliling 15 kali di Letak berbeda,” singkap Kapolres.
Polisi juga menyingkap bahwa pelaku sengaja membiarkan beranjak pelat nomor kendaraan hasilkan mencegah identifikasi. langkah tersebut dikerjakan bagian dalam kondisi sadar dan tak memakai pengaruh alkohol atau narkotika.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 414 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP. “Ancaman pidana maksimal empat tahun enam rembulan penjara atau denda hingga Rp50 juta,” pastikan Pius.
ketika ini, pelaku ditahan di Polsek Banjarbaru Utara hasilkan menjalani pemeriksaan lanjutan. Kepolisian juga mengajak masyarakat, khususnya Wanita, hasilkan menaikkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan. []
Admin03



Leave a Reply