Asian porn Berkedok Pengobatan, Lansia di Gedangan Cabuli Tetangga
MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Polres Malang membongkar kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berkedok pengobatan opsi di Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Seorang Pria berikut usia berinisial AM, 60, Penduduk setempat diputuskan sebagai tersangka bagian dalam perkara tersebut.
Kasus tersebut terungkap dari laporan korban, seorang Wanita berusia 23 tahun Usul Desa Sidodadi Kecamatan Gedangan. Ia mengaku berperan korban perbuatan cabul hingga persetubuhan berdua modus penyembuhan penyakit.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menerangkan tersangka diperkirakan memanfaatkan kondisi korban Nan sedang sakit. Tersangka juga memanfaatkan kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan opsi.
“Modus Nan digunakan tersangka Ialah memanfaatkan kerentanan korban berdua dalih pengobatan opsi. Sehingga korban mengejar arahan pelaku Nan berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujar AKP Yulis, Kamis (23/4).
Ia menerangkan peristiwa tersebut terjadi pas berlimpah orang kali pada Juni 2025. peristiwa itu terjadi di Griya korban maupun di kediaman tersangka, AM di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan.
Wanita Nan berperan korban itu awalnya merasakan sakit pada bagian kaki dan berobat ke tenaga medis, namun tak kunjung sembuh. Atas rekomendasi keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan opsi kepada tersangka Nan Tetap merupakan tetangga.
bagian dalam tahapan pengobatan itu, korban diminta memasuki ke bagian dalam Bilik berdua alasan terapi. Di situlah tersangka diperkirakan mengerjakan tindakan persetubuhan berdua dalih hasilkan menyembuhkan penyakit dan membenahi Griya tangga korban.
“Korban sempat Tak melawan dikarenakan yakin berdua alasan pengobatan Nan disampaikan tersangka. Namun setelah pas berlimpah orang kali peristiwa, korban Nan tertekan ujungnya nekat menceritakan kepada lelakinya dan mengabarkan ke pihak kepolisian,” berikut AKP Yulis.
Polisi kemudian mengerjakan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum, serta gelar perkara. Dari keluaran itu, penyidik menentukan tersangka terhadap AM dan menahannya.
bagian dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menjaga sejumlah barang data di antaranya busana korban, perlengkapan Nan digunakan tersangka, hingga rekaman video Nan terkait berdua perkara tersebut. Tersangka, AM dijerat berdua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait perbuatan seksual berdua penyalahgunaan kontrol dan pemanfaatan kerentanan korban. (den/udi)




Leave a Reply