Asian porn Polres Gorut Rampungkan Kasus Guru Cabul, Berkas dan Tersangka Formal Diserahkan ke Kejaksaan
GOPOS.ID, GORONTALO UTARA — Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo Utara merampungkan penyidikan kasus dugaan pencabulan Nan dijalankan seorang oknum guru di keliru Esa sekolah negeri di Kecamatan Kwandang.
Pada Jumat, 12 Desember 2025, Unit PPA Satreskrim Polres Gorontalo Utara menyerahkan tersangka dan berikut barang berita ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara ciptakan tahapan penuntutan.
Kapolres Gorontalo Utara AKBP Ahmad Eka Perkasa, S.I.K lewat Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, IPTU Maulana Rahman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyetujui bahwa penyidikan telah tuntas dan seluruh kelengkapan berkas dinyatakan sedia dilimpahkan.
“masa ini berkas perkara, tersangka, dan barang berita telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. lalu tinggal mengharap tahapan penuntutan dari pihak kejaksaan,” ujar IPTU Maulana Rahman.
Tersangka D (32), seorang guru di sekolah negeri di Kwandang, disinyalir mengerjakan tindakan cabul terhadap keliru Esa siswinya pada April hingga Mei 2025.
Berdasarkan output penyidikan, tersangka mengerjakan aksinya berbarengan jejak membujuk dan mengancam akan memberikan ukur buruk kepada korban apabila Tak menuruti keinginannya.
IPTU Maulana Rahman menegaskan bahwa Polres Gorontalo Utara berkomitmen penuh ciptakan memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menjamin tahapan legalitas Melangkah tak memakai hambatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Bagian (1), (2) jo. 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
Kasus ini saat ini Formal memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. (Isno/gopos)


Leave a Reply