Asian porn Cabul Berulang Kali, Oknum Ustaz Ponpes di Tenggarong Seberang Dituntut 15 Tahun Penjara
TENGGARONG – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong mendadak sunyi ketika Jaksa Penuntut Biasa (JPU) membacakan tuntutan terhadap MAE (30), terdakwa kasus pencabulan santri di sebuah pondok pesantren di Tenggarong Seberang.
internal sidang Nan digelar Rabu (21/1/2026), jaksa menuntut hukuman maksimal 15 tahun penjara tak memakai denda sebar terdakwa.
Tuntutan berat banget ini merujuk pada Pasal 418 KUHP anyar Nan mulai Beraksi sejak 2 Januari 2026. Jaksa mengukur, MAE Nan berstatus sebagai guru telah menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan ciptakan mencabuli anak-anak Nan Semestinya berada di bawah lindungan serta didikannya.
“Kami menjatuhkan tuntutan maksimal 15 tahun penjara dikarenakan perbuatan cabul ini dikerjakan berulang kali,” pastikan Jaksa Penuntut Biasa, Fitri Ira Purnawati.
Tak hanya kurungan raga, jaksa juga menuntut terdakwa membayar restitusi atau menukar rugi kepada korban sebesar Rp380 juta.
tertarik Sesama Jenis sejak SD
Di kembali langkah kejinya, terungkap data Nan lumayan mencengangkan internal persidangan. MAE mengaku telah Mempunyai ketertarikan pada sesama jenis sejak Tetap nongkrong di kelas lima SD. Ia juga mengeklaim dirinya pernah sebagai korban pelecehan seksual oleh Abang tingkatnya di Era Lampau.
Kasus ini menimbulkan kegemparan publik, terutama dikarenakan pondok pesantren tersebut merupakan lembaga Nan didirikan oleh orang Uzur terdakwa dan selama ini dikenal Mempunyai reputasi berkualitas.
Kekhawatiran saat ini menyelimuti para orang Uzur santri, hingga terlihat Dorongan agar kuasa memungut tindakan pastikan terhadap operasional pesantren tersebut.
“lumayan melimpah pihak Nan saat ini khawatir akan keselamatan anak-anak di sana. Eksis aspirasi masyarakat Nan menginginkan agar pesantren itu ditutup,” terus Fitri.
saat ini, nasib MAE berada di tangan majelis hakim. Setelah tuntutan dibacakan, persidangan akan kembali dilanjutkan pada 2 Februari 2026 mendatang berdua program pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
Laporan: Nur Fadillah berkualitas/Media Etam



Leave a Reply