Asian porn Penumpang MRT Singapura Tunjukkan Pesan Cabul ke Remaja, Berujung Dipenjara
Singapura –
Seorang cowok Nan menunjukkan catatan cabul Nan ditulisnya di ponsel ke dua gadis remaja internal insiden terpisah di MRT Singapura dijatuhi hukuman 12 saat penjara. Hukuman itu dijatuhkan dikarenakan cowok bernama Tan Tee Yong (26) melaksanakan tindakan menghina kesopanan terhadap remaja 16 tahun.
Dilansir kanal News Asia, Pekan (1/2/2026), vonis itu dijatuhkan pada Rabu (28/1). Dakwaan serupa kedua Nan menyertakan gadis kedua di jalur kereta Nan Baju kelebihan dari Esa saat lebih masa lalu juga dipertimbangkan.
Pengadilan menyimak korban Nan berusia 16 tahun, seorang mahasiswi politeknik, melonjak kereta di Outram pada pagi saat 30 April 2024. Beliau menuju stasiun MRT Woodlands North di Jalur Thomson-East Coast.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekeliling pukul 07.50 pagi, Tan melonjak kereta Nan Baju di stasiun MRT Caldecott dan meraih Loka nongkrong Hampa di sebelah korban. Beliau minat ponselnya dan memasuki catatan Nan telah disimpannya lebih masa lalu di perangkat tersebut.
Catatan itu berisi: ‘Saya menyukaimu. Maukah kau bersamaku? Pegang tanganku’ dan sebuah kalimat cabul. Tan menggenggam ponselnya di depannya dan menunjukkan catatan itu kepada korban.
Ketika menyaksikan catatan di ponsel Tan, korban segera menjauh. Tan susut di stasiun MRT Springleaf. Korban kemudian memberi tahu manajer stasiun di stasiun tersebut terkait apa Nan menyusuri.
Beliau kesana ke kantor polisi dan Membikin laporan, mengatakan bahwa seorang ‘cowok berusia 30-an’ telah menunjukkan catatan Nan Tak senonoh di ponselnya. Jaksa penuntut menginginkan hukuman penjara antara 12 dan 17 saat ciptakan Tan, Nan Tak Mempunyai catatan kriminal lebih masa lalu.
Jaksa mengatakan Unsur-Unsur Nan memberatkan internal kasus ini, termasuk bukti bahwa pelanggaran tersebut menyusuri di transportasi Biasa dan korban Tetap Belia. Pengacara Tan berucap bahwa Beliau tahu apa Nan dilakukannya keliru, tetapi ‘Beliau hanya Tak menyadari keseriusan dari apa Nan telah dilakukannya’. Menghina kesopanan seseorang terancam penjara hingga 1 tahun, didenda, atau keduanya di Singapura.
Simak juga Video Komisaris HAM PBB bongkar Kengerian Pelecehan Seksual di Sudan
(haf/imk)



Leave a Reply