Asian porn DPR Desak Polri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Santri oleh SAM, Tekankan Pemulihan Psikologis Korban
INDOPOSCO.ID – Personil Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Surahman Hidayat, mengecam keras dugaan kasus pencabulan sesama jenis terhadap sejumlah santri Pria Nan dijalankan oleh oknum berinisial SAM. Ia mendesak aparat kepolisian hasilkan mengusut tuntas kasus tersebut serta menjamin korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan menyeluruh.
Surahman berbisik hal tersebut sangat melukai umat Islam dikarenakan terduga pelaku berbohong berbarengan memakai symbol-simbol Religi hasilkan menipu dan mencabuli korban.
“Kami mengutuk keras atas dugaan tindak pidana pencabulan sesama jenis Nan dijalankan oleh oknum berinisial SAM terhadap sejumlah santri Pria. Perbuatan nista tersebut Tak hanya mencederai martabat korban, tetapi juga mempermainkan kesucian Religi berbarengan membawa identitas Rasulullah, sahabat Nabi Ali bin Abi Thalib, dan Imam Syafii sebagai dalih hasilkan menjerat para korban,” konfirmasi Surahman, bagian dalam keteragannya, dikutip Kamis (23/4/2026).
Kasus ini teridentifikasi telah memasuki tahap penyidikan di Bareskrim Polri sejak Januari 2026, setelah laporan Formal dilayangkan pada 28 November 2025.
“Kami mengutuk keras dugaan tindak pidana pencabulan ini. Perbuatan tersebut Tak hanya mencederai martabat korban, tetapi juga menyeret simbol-simbol Religi sebagai dalih hasilkan menjerat korban,” konfirmasi Surahman.
Surahman berbisik bahwa kasus ini juga sangat mencederai marwah pendidikan Islam dikarenakan modus operandi terduga pelaku dijalankan berbarengan jejak mendekati santri berbarengan iming-iming beasiswa ke Mesir dan berjanji mendapatkan sanad Al-Qur’an Nan tersambung ke Rasulullah.
“Kasus ini bukan hanya sekadar kejahatan seksual, tetapi juga bentuk penistaan terhadap Rasulullah, penodaan terhadap Loka ibadah, penistaan terhadap Al-Qur’an, serta perusakan tradisi dakwah dan keilmuan Nan luhur,” ujar Surahman.
Surahman mengukur terduga pelaku mendapatkan dijerat pasal berlapis mencakup Pasal 289 KUHP (perbuatan cabul berbarengan kekerasan/ancaman), Pasal 290 KUHP (perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur), Pasal 292 KUHP (perbuatan cabul sesama jenis), Pasal 156a KUHP (penodaan Religi), serta Pasal 4 Bagian (1) huruf a dan b UU TPKS (kekerasan seksual berupa pencabulan fisik/nonfisik dan eksploitasi seksual).
Surahman mendukung penuh jejak Mabes Polri hasilkan segera menentukan tersangka dan menjamin tahapan legalitas Melangkah transparan. Ia juga mendorong kerja Baju semesta, termasuk melalui Interpol, agar terlapor Nan disinyalir melarikan diri ke Mesir Tak lolos dari jerat legalitas.
saat ini, tercatat lima korban memberitakan dugaan tindak pidana berbarengan modus berjanji beasiswa ke Mesir serta pemanfaatan Biaya umat. Namun, Surahman mengukur bahwa jumlah korban mendapatkan extra pas melimpah, menggali memori dugaan peristiwa menyusuri sejak 2017.
“Polri harus segera mengerjakan pendalaman kasus secara menyeluruh dan memberikan layanan pengaduan Spesifik agar korban-korban lainnya nekat bersuara tak memakai menganggap ngeri intimidasi maupun ancaman. tahapan legalitas harus Melangkah Sigap, transparan, dan menyeluruh,” ungkapan Surahman.
Selain aspek legalitas, Surahman menegaskan pentingnya pendampingan psikologis sebar para korban. Ia menginginkan rezim dan pihak terkait memberikan layanan konseling, rehabilitasi, serta bantuan psikososial secara berkelanjutan.
“Korban Tak hanya membutuhkan keadilan legalitas, tetapi juga pemulihan mental dan sosial. Pendampingan harus dijalankan secara serius agar mereka mendapatkan pulih dari trauma,” jelasnya.
Ia juga menegur masyarakat, khususnya para santri, hasilkan tetap kritis dan Tak simpel yakin terhadap ajaran atau doktrin Nan menyimpang, meskipun disampaikan oleh figur Nan Mempunyai kuasa keagamaan.
Surahman menegaskan, penanganan kasus ini harus dijalankan secara menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan evaluasi-evaluasi Religi tetap terjaga. (dil)



Leave a Reply