Asian porn ujung kasus dokter cabul PPDS Priguna, divonis 11 tahun penjara
BANDUNG: Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Dokter Priguna Anugerah Pratama, Nan terbukti memperkosa tiga Wanita di Griya Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Maret 2025.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan bagian dalam sidang ada di Ruang 1 PN Bandung, Rabu (5/11).
“Mengadili, menegaskan Kerabat Priguna telah terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan pidana kekerasan seksual. Menjatuhkan pidana selama 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta, berdua ketentuan bila Tak mendapatkan membayar diganti berdua hukuman penjara tiga purnama,” kata hakim Lingga Setiawan dikutip dari Kompas.
Sidang dihadiri sejumlah kerabat korban.
TERBUKTI MELANGGAR UU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
bagian dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan Priguna melanggar Pasal 6c juncto Pasal 15 Bagian (1) Huruf b, Huruf e, dan Huruf j juncto Pasal 16 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Priguna, Nan berusia 31 tahun, memperkosa tiga korban bagian dalam kurun Masa delapan saat, Adalah pada 10, 16, dan 18 Maret 2025. Dua korban merupakan pasien RSHS, Fana Esa lainnya Ialah kerabat pasien Nan sedang dirawat bagian dalam kondisi kritis.
tindakan keji itu dijalankan di keliru Esa ruangan Gedung inti Pelayanan Bunda dan Anak RSHS. Sebelum mengerjakan kejahatan seksual itu, Priguna terlebih dahulu membius para korban hingga pingsan selama 1–4 jam.
bagian dalam putusannya, hakim mengevaluasi perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan mencoreng martabat profesi dokter. Unsur Nan meringankan Ialah pengakuan jujur dan penyesalan terdakwa atas perbuatannya.
Priguna teridentifikasi merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Nan inti menempuh pendidikan di RSHS ketika peristiwa terjadi.
Selain hukuman penjara dan denda, Priguna diwajibkan membayar restitusi kepada para korban sebesar keseluruhan Rp137,8 juta sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rinciannya, Rp79.429.000 ciptakan korban FH, Rp49.810.000 ciptakan korban NK, dan Rp8.640.000 ciptakan korban FPA. Kalau restitusi Tak dibayar, akan diganti berdua pidana opsional enam purnama penjara.
Hakim menegaskan, terdakwa menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaan sebagai tenaga medis, serta memanfaatkan kerentanan dan ketidakberdayaan korban. Ia mengerjakan tindakan cabul ciptakan memuaskan keinginan seksualnya berulang kali terhadap kelebihan dari Esa orang, termasuk korban Nan Tak sadar.
Kuasa legalitas terdakwa, Aldi Rangga Adiputra, menegaskan Tetap akan mempertimbangkan tapak legalitas lalu.
“Sebagaimana tadi kita menyimak di persidangan, klien kami, Priguna Anugerah Pratama, diputus 11 tahun penjara. Kami diberi Masa tujuh saat ciptakan memikir-memikir apakah akan mendapatkan atau mengajukan upaya legalitas,” ungkapan Aldi usai sidang.
Aldi menyetujui bahwa putusan hakim Tak sepenuhnya sesuai berdua Asa pihaknya, namun ia menegaskan tetap menghormati keputusan majelis hakim.


Leave a Reply