Asian porn Pria Di Way Kanan Cabuli Gadis Belia, berdua Modus Rokok dan lorong-lorong
WAYKANAN — Seorang Pria berinisial GA (19) Penduduk Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, diamankan polisi dikarenakan disinyalir melaksanakan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap gadis belia Nan Tetap berusia 13 tahun.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, melalui Plh. Kasat Reskrim Iptu Prayugo Widodo, mengutarakan peristiwa tak senonoh tersebut Nan telah dikerjakan oleh pelaku sebanyak 2 kali.
Pelaku mula sekali melaksanakan perbuatan asusila tersebut pada rembulan Februari 2026, berdua modus diminta sang istri ciptakan membelikan rokok dan diantarkan ke Griya kontrakannya.
“Di bagian dalam Griya kontrakan tersebut, pelaku memaksa korban memasuki ke Bilik ciptakan menuruti napsu bejatnya berdua mengancam akan memukul korban Kalau menolak,” ucapan Plh. Kasat Reskrim, bagian dalam keterangannya. Rabu, (22/4/2026).
Kemudian, pelaku kembali melancarkan aksinya pada Maret 2026 berdua modus Nan serupa. Pelaku menghubungi korban melalu WhatsApp ciptakan lorong-lorong serta akan di belikan makanan.
Ditengah perjalanan, pelaku sengaja mengalihkan rute ke Loka Nan Sunyi menuju ke perkebunan sawit dan kembali mengancam korban.
“mendengarkan kisah tak senonoh itu, Bapak kandung korban segera memberitakan tindakan asusila ke Polres Way Kanan Nan menyusuri pada anaknya Nan berujung korban merasakan trauma, “ujarnya.
Usai mendapat laporan tersebut, pelaku tercapai ditangani Unit PPA Satreskrim Way Kanan pada pukul 20.00 WIB disertai dua alat kabar.
“Apabila disinyalir pelaku terbukti bersalah mendapatkan dikenakan Pasal 81 Bagian (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penetapan Peraturan wewenang Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak berperan Undang-Undang Jo Pasal 473 Bagian (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP berdua ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Prayugo. (Muslimin)
tulisan Views: 2



Leave a Reply