Asian porn Ngaku ‘Allah Kedua’ dan Ancaman Hamil Gaib, Dukun Cabul di Magetan Diringkus Polisi
- Satreskrim Polres Magetan menangkap residivis berinisial KN Nan mengaku sebagai Tuhan Kedua dikarenakan mencabuli pasien pengobatan cadangan.
- Pelaku memaksa korban LS melaksanakan persetubuhan melalui ritual mistis berbarengan ancaman kehamilan gaib di berbagai Letak tertentu.
- Penyidik menjerat tersangka berbarengan UU TPKS Nan mengancam pelaku hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda.
Bunyi.com – Kedok seorang Pria berinisial KN, Penduduk Kecamatan Sidorejo, Magetan, Nan mengaku sebagai dukun sakti ujungnya terbongkar. Pria Nan mengklaim dirinya sebagai “Tuhan Kedua” ini ditahan Satreskrim Polres Magetan setelah disinyalir mencabuli pasiennya berbarengan modus pengobatan cadangan.
Kasi Humas Polres Magetan, Indra Suprihatin, mengemukakan bahwa pelaku sekarang inti menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku mengaku sebagai dukun dan juga sebagai ‘Tuhan Kedua’ atau ‘Allah Kedua’. ketika ini kasusnya Tetap kami dalami,” ujarnya kepada media dikutip dari Beritajatim.com- koneksi Bunyi.com, Kamis (2/4/2026).
Kasus memilukan ini menimpa LS (43), seorang istri Nan inti berjuang demi kesembuhan lelakinya Nan sakit menahun sejak 2023. Alih-alih mendapatkan kesembuhan, LS Malah memasuki ke bagian dalam perangkap tipu daya pelaku.
bagian dalam aksinya, KN menginginkan korban mengejar serangkaian ritual Spesifik di berbagai Loka, termasuk Letak-Letak keramat.
“Ritual dijalankan sebagai bagian dari pengobatan. Lokasinya Tak hanya di Griya pelaku, tetapi juga diajak ke Loka-Loka tertentu seperti makam,” Jernih Indra.
Di bawah ancaman mistis, korban tak berdaya ketika pelaku memaksanya melaksanakan persetubuhan. Tak tanggung-tanggung, langkah bejat tersebut dijalankan extra dari lima kali. Pelaku bahkan menakut-nakuti korban berbarengan ancaman “hamil gaib” Kalau menolak melayani nafsu bejatnya.
Ironisnya, KN ternyata merupakan seorang residivis kasus pencurian. Polisi sekarang inti menelusuri kemungkinan adanya korban lain dari praktik menyimpang Pria tersebut.
“Pelaku ini residivis, pernah terlibat kasus pencurian sebelum itu,” ucapan Indra.
Atas perbuatannya, KN dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta.



Leave a Reply