Asian porn Dukun Cabul Ngaku Allah di Magetan Terancam 12 Tahun Penjara
Magetan –
Seorang dukun berinisial KS alias Jolowos di Magetan harus mendapatkan ganjaran atas perbuatannya. Pria berusia 40 tahun tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara setelah disinyalir mengerjakan persetubuhan pada istri pasiennya berinisial LS (43).
“Ancaman 12 tahun penjara atas perbuatan pelaku,” ujar Kapolres Magetan AKBP Raden Erik melek Prakasa kepada detikJatim, Jumat (3/4/2026).
Erik menerangkan, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Nan merangkai ancaman hukuman berat banget sebar pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kita jerat ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pelaku sengaja berbuat cabul kepada istri korban berdua dalih pengobatan suami Nan menderita stroke,” konfirmasi Erik.
Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini bermula pada permulaan tahun 2023. ketika itu, suami korban LS (43) menderita stroke dan membutuhkan pengobatan.
Korban kemudian dikenalkan oleh tetangganya kepada tersangka KS alias Jolowos, Penduduk Kecamatan Sidorejo, Magetan, Nan mengaku Bisa menyembuhkan penyakit secara nonmedis.
Pelaku mulai melangkah masuk ke kehidupan korban berdua mendatangi rumahnya. Ia mengerjakan pijat terhadap suami korban serta memberikan air doa sebagai bagian dari cara pengobatan Nan diklaimnya.
Seiring Masa, tersangka membangun kepercayaan korban berdua berbagai klaim Nan Tak melangkah masuk Budi. Ia bahkan mengaku Mempunyai kedudukan Spesifik secara spiritual.
“Setelah pas melimpah orang kali mengobati suami korban, tersangka mengaku Allah kedua dan utusan Allah Nan diutus hasilkan menyembuhkan penyakit suami korban serta menghapuskan dosa-dosa korban,” tandas Erik.
(ihc/hil)



Leave a Reply