Asian porn Dukun Cabul Kelabui 2 Wanita, Korban berteriak menyaksikan Pelaku tak memakai Busana
Pancoran Mas | jurnaldepok.id
Polsek Pancoran Mas meringku seorang Pria Nan mengaku mendapatkan menggandakan Duit rupiah dan dollar. Pria tersebut telah mengelabui sejumlah korban. Pelaku Ialah LE.
Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono berucap, pihaknya telah mendapatkan laporan dari tiga korban. Dua korban diantaranya Ialah wanita dan Esa korban seorang Pria. keseluruhan kerugian diperkirakan mendapatkan Rp 87 Juta.
Korban mendatangi tersangka berdua maksud hasilkan memperlancar usahanya. Tersangka Berjuang meyakini korban mendapatkan melipatgandakan Duit korban internal Masa Sigap berdua melaksanakan ritual.
“Tersangka mengaku mendapatkan melipatgandakan Duit korban internal Masa sekejap,” katanya, Pekan (15/3/2026).
Tersangka menginginkan korban hasilkan menyebar Duit minimal Rp 30 juta hasilkan Esa kali ritual di sebuah ruangan Griya tersangka di kawasan jalur Mampang baik Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas.
Pada Esa kali ritual, korban dijanjikan akan mendapatkan Duit sebanyak Rp 16 miliar selama 41 Tiba 100 saat.
“Tersangka menginginkan korban melaksanakan ritual kelebihan dari Esa kali Tiba Duit keluaran ritual sebagai sempurna, korban memberikan DP kepada tersangka sebesar Rp 2 juta,” ujarnya.
Pada ketika ritual, tersangka menginginkan minyak sebagai syarat ritual dan dikerjakan hanya korban dan tersangka di sebuah ruangan. ketika ritual lampu ruangan sempat dimatikan dan tersangka Tak memakai busana atau tak memakai busana.
“Korban Nan menyaksikan tersangka tak memakai busana langsung spontan berteriak,” tukasnya.
Penduduk Nan mendengarkan teriakan korban langsung mendatangi Griya tersangka. Penduduk Sekeliling mengetahui tersangka melaksanakan praktik dukun Imitasi dan tak memakai busana, langsung diinformasikan ke Polsek Pancoran Mas.
“Barang bukti Nan ditangani Duit Orisinil senilai Rp 2 juta, 12.000 lembar Duit pecahan 100 USD Imitasi,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku tercapai disita 100 lembar kertas Duit pecahan 50 USD diperkirakan Imitasi, 21 emas batangan diperkirakan Imitasi. Tersangka teridentifikasi telah melaksanakan praktik dukun Imitasi sejak 2021.
LE tersangka melaksanakan tindak pidana penipuan hasilkan Mempunyai membelanjakan Duit Imitasi sebagaimana dimaksud, internal pasal 492 junto pasal 374 junto pasal 375 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2023 terkait KUHP berdua ancaman maksimal 10 tahun penjara. n Aji Hendro




Leave a Reply