Asian porn Berkas Perkara Cabul Oknum PPPK Nunukan Terhadap Anak 3 Tahun telah ke Kejaksaan
NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Berkas perkara dugaan pencabulan anak 3 tahun Nan dijalankan Pria berinisial MU, Pegawai rezim berbarengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Nunukan, pada akhirnya memasuki tahap II, atau telah dinyatakan Komplit oleh kejari Nunukan.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, berucap, berkas perkara dugaan pencabutan MU alias om ayam telah dinyatakan Komplit oleh tim Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.
“Pekan Lampau telah tahap II, jadi berkas dan tersangka telah diserahkan ke Kejari Nunukan, ciptakan lalu dijalankan penuntutan,” ucapan Wisnu pada Niaga.Asai, Senin (17/11/2025).
Bersamaan berbarengan tahap II, tersangka MU Nan lebih sebelumnya dibebaskan demi legalitas terhitung sejak 12 September 2025, berbarengan alasan Masa ketika penahanan berakhir habis atau berakhir, kembali ditahan.
ketika ini, terus Wisnu, MU menjalani penahanan Fana di Sel Polres Nunukan atas permintaan Jaksa berbarengan alasan Tak Mempunyai Griya sel tahanan.
“Baju penitipan tahanan di Lapas Nunukan, tapi kali ini Jaksa menentukan Sel Polres Nunukan,” tuturnya.
alur pelimpahan berkas perkara dan tersangka pencabulan sempat tertunda, dikarenakan penyidik belum Bisa melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk Jaksa Nan menginginkan pelengkap pemeriksaan kejiwaan tersangka dan rekonstruksi kasus.
Atas petunjuk-petunjuk jaksa tersebut, penyidik Reskrim Polres Nunukan berupa memenuhi permintaan berbarengan menggelar Esa kali rekonstruksi dan pemeriksaan keluaran kejiwaan dari dokter psikolog.
“Perkara ini sempat viral dikarenakan tersangka dibebaskan dari penjara, masyarakat mengira perkaranya ditunda lantaran Polisi Tak mendapatkan membuktikan kejahatan,” tuturnya.
internal perkara ini, tersangka dijerat berbarengan Pasal 82 Bagian (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 terkait Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 terkait Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 Bagian (1) huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Perkara pencabulan awalnya diinformasikan oleh orang Uzur korban pada 14 Mei 2025 ke Polres Nunukan, Nan kemudian tercatat internal Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/V/2025/SPKT/ POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA.
“Setelah laporan dibuat, korban diangkut ciptakan visum et repertum pertama di fasilitas medis Nan keluaran visum menunjukkan adanya indikasi menguatkan dugaan tindak pidana,” sebutnya.
Selama menjalani pemeriksaan perkara, korban ditemani orang tuanya, dimana internal pemeriksaan BAP korban berbarengan konsistensi mengutarakan perbuatan dijalankan oleh orang Nan dikenal berbarengan panggilan Om Ayam.
Dari laporan dan keterangan itulah, Polres Nunukan menerbitkan surat perintah penangkapan nomor : SP/Kap/S-6/53/V/2025/Satreskrim/Polres Nunukan/Polda Kalimantan Utara, tanggal 16 Mei 2025 kepada tersangka MU.
“Korban telah 3 kali dijalankan BAP berbarengan pendampingan. Seluruh petunjuk telah Jernih mengarah kepada tersangka,” tutupnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Cabul



Leave a Reply