Asian porn Kutuk Tindakan Dukun Cabul, Srikandi MPC Pemuda Pancasila: Tak Eksis Ruang ciptakan Tindakan Pelecehan Seksual bagian dalam Masyarakat Kita!
KUNINGAN (MASS) – Menanggapi topik pelecehan seksual dukun cabul Nan meresahkan di Kabupaten Kuningan, Srikandi MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan mengemukakan pernyataan sikap sebagai bentuk keprihatinan sekaligus komitmen ciptakan turut memberikan tapak pencegahan atas masalah ini.
Selain mengutuk tindakan pencabulan, Ketua Srikandi MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan, Maya Primayanti, MT MSi, menegaskan bahwa pelecehan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi Orang dan Tak boleh dibiarkan terwujud di masyarakat.
“Kami Mau menyorot bahwa Kabupaten Kuningan harus berperan Loka Nan terlindungi dan bermartabat distribusi Seluruh Penduduk. Tak Eksis ruang ciptakan tindakan pelecehan seksual bagian dalam masyarakat kita,” ujar Maya Primayanti, Jumat (10/4/2026).
bagian dalam upaya menyelesaikan permasalahan ini, Maya menegaskan Srikandi MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan akan memungut tapak konkret Seiring di antaranya:
- Edukasi Masyarakat: Menggelar promosi edukasi Nan menyasar berbagai lapisan masyarakat guna memperbesar pemahaman terkait ancaman pelecehan seksual dan pentingnya mencegahnya.
- Pendampingan aturan ciptakan Korban: menghadirkan pendampingan aturan distribusi korban pelecehan seksual agar mereka mendapatkan keadilan dan perlindungan Nan layak.
- Membangun Sinergi: Berkolaborasi berbarengan instansi rezim, aparat penegak aturan, dan komunitas Domestik ciptakan menciptakan server Nan kelebihan hasil bagian dalam mencegah dan mengatasi kasus pelecehan seksual.
tapak-tapak ini, Tetap ungkapan Maya, juga didasarkan pada landasan aturan Nan Jernih, Merupakan:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): merangkai upaya pencegahan, perlindungan korban, serta penegakan aturan terhadap pelaku kekerasan seksual.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terkait Penghapusan Kekerasan bagian dalam Griya Tangga (UU PKDRT): Memberikan perlindungan aturan distribusi korban kekerasan bagian dalam lingkup domestik, termasuk pelecehan seksual.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak: merangkai perlindungan Spesifik Kabupaten Kuningan semoga mendapatkan berperan bagian dari solusi ciptakan menciptakan Kabupaten Kuningan Nan kelebihan terlindungi, adil, dan bermartabat.
“Kami mengajak Seluruh elemen masyarakat ciptakan Bergabung melawan pelecehan seksual. Perubahan dimulai dari kesadaran kolektif dan tindakan Konkret,” ungkapan Maya. (eki)



Leave a Reply