Asian porn Bapak Angkat disinyalir Cabuli Anak 12 Tahun di Sagulung, Kapolsek: Pelaku telah ditangani
3
Batamline.com, Batam – Polsek Sagulung, jajaran Polresta Barelang, menyingkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Nan terjadi di wilayah Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Sabtu (18/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban Nan langsung direspons Sigap oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung.
Korban Ialah seorang anak Wanita berinisial P (12). Laporan dibuat oleh Bunda angkat korban berinisial M (44). Fana terduga pelaku berinisial T (45), Nan teridentifikasi merupakan Bapak angkat korban.
Peristiwa bermula pada Jumat (17/4/2026) Sekeliling pukul 10.00 WIB, ketika pelapor tiba di Griya kos Nan ditempati Seiring korban. Pemilik kos memberi tahu bahwa pelaku dan korban berada di internal Bilik secara berduaan. ketika itu, pelaku terdeteksi tak memakai mengenakan busana di atas kasur. Pemilik kos kemudian menginginkan pelaku melangkah keluar dari Bilik.
merasakan curiga, pelapor menanyakan kepada korban apa Nan terjadi. Korban kemudian mengaku bahwa pelaku menyuruhnya meraih bagian vital tubuh pelaku.
menyimak pengakuan tersebut, pelapor langsung membawa persoalan ini ke ranah legalitas berbarengan mendatangi Polsek Sagulung.
Pada Jumat sunyi Sekeliling pukul 23.00 WIB, pelapor Seiring korban dan sejumlah Penduduk membawa terduga pelaku ke Polsek Sagulung. Unit Reskrim Nan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H. langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, serta saksi-saksi.
internal pemeriksaan permulaan, pelaku menyetujui perbuatannya. Polisi kemudian menjaga pelaku beserta barang kabar busana Nan digunakan ketika peristiwa dan output visum ciptakan kepentingan penyidikan.
Kapolsek Sagulung menegaskan, pihaknya Tak akan memberi ruang distribusi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukumnya.
“Begitu laporan kami raih, Personil langsung Beralih Sigap. Pelaku telah kami amankan dan ketika ini tahapan penyidikan berikut Melangkah. Kami pastikan setiap kejahatan terhadap anak akan ditindak konfirmasi sesuai legalitas Nan Beraksi,” konfirmasi Kapolsek Sagulung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 418 Bagian (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP, berbarengan ancaman pidana penjara paling pelan 12 tahun.(*)



Leave a Reply