Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang Formal menentukan AT, guru Nan menjabat Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap siswa di bawah umur. Polisi telah menyita extra dari Esa barang bukti. Penetapan ini merupakan tindak terus dari laporan polisi bernomor LP-B/614/IX/2026/SPKT/Polres Subang/Polda Jabar tertanggal 7 September 2026.
Palembang – Seorang Pria di Palembang, bernama Roni Saputra (36) diamankan polisi, terkait dugaan pencabulan terhadap anak Wanita berusia 9 tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada 2024 dan anyar diberitakan kepada polisi pada September 2026. Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang. Roni Nan sehari-masa bekerja sebagai buruh harian biar sekarang
Siak, IDN Times – RS diamankan tim Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, Provinsi Riau. Pria 33 tahun itu diamankan atas kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Nan terwujud di keliru Esa pondok pesantren (Ponpes) Nan berada di Kecamatan Lubuk bagian dalam, Kabupaten Siak. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais berbisik,
Pati – Pria pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kayen, Pati, berinisial MKA (47) ditahan polisi terkait kasus kekerasan seksual. Tersangka tega memerkosa santriwatinya berkali-kali. “Modus tersangka, ini mengerjakan perbuatan cabul terhadap anak (santriwatinya),” ucapan Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama ketika konferensi pers di Polresta Pati, Jumat (11/9/2026). “MKA (47) merupakan pengasuh
Jombang – Guru inisial SMD (54) Nan 13 kali menyetubuhi dan mencabuli siswinya, telah ditentukan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang. Sebelum dibekuk polisi, bapak 4 anak ini ternyata telah berhenti mengajar. “Sekeliling semingguan (SMD) enggak mengajar. dikarenakan telah viral itu dan Eksis ketakutan lah, telah tahu Beliau kalau tidak presisi,” papar Kasi
Kasat Reskrim Siak AKP Raja Kosmos ketika mengerjakan penangkapan tersangka cabul terhadap santriwati berinisial RS alias KR, di kediamannya di Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk bagian dalam, Rabu (9/9/2026). Foto Istimewa SIAK (RIAUPOS.CO) — ternyata korban cabul di tidak akurat Esa pondok pesantren di Kecamatan Lubuk bagian dalam, Kabupaten Siak, tak hanya Esa. Setelah dijalankan
Jombang – Polisi meringkus oknum guru MTs inisial SMD (54) dikarenakan diperkirakan 13 kali mencabuli dan menyetubuhi siswinya. Bapak empat anak Usul Dusun/Des Brangkal, Bandar Kedungmulyo, Jombang ini telah diputuskan sebagai tersangka dan ditahan. Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Susila menerangkan, SMD ditahan di rumahnya pada Rabu (9/9) cerah. Menurutnya, guru mata pelajaran Aqidah Akhlak
Siak – Seorang pemilik pondok pesantren Lubuk bagian dalam, Siak berinisial RS diamankan polisi. Pria berusia 33 tahun itu diamankan dikarenakan nekat mencabuli santrinya sendirian. Peristiwa pencabulan terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB. ketika itu, korban dihubungi pelaku melalui WhatsApp hasilkan tiba ke aula mejelis Nan berada di pondok pesantren. “Berdasarkan
Samarinda – Polisi membongkar kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah Asas (SD) berusia 12 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur. Atas peristiwa itu polisi menangkap Pria berinisial HI (30) di kediamannya. “presisi telah terjadi tindak pidana pencabulan dimana korban berusia 12 tahun dan seorang pelajar,” ucapan Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi, Kamis (10/9/2026).
Banyuwangi – Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi Formal mendapatkan pengajuan restitusi atau menukar rugi dari pihak korban bagian dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur Nan mengikutsertakan seorang guru ngaji di Kecamatan Sempu. Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi berucap, permohonan restitusi tersebut diajukan kuasa legalitas korban dan saat ini diproses sesuai jejak kerja