KAMPAR (RA) – Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kampar bongkar kasus perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Bangkinang Kota. Pelaku berinisial AL (61) merupakan pensiunan PNS dan diamankan ketika berada di Pertamini Digital. Ia ditangkan atas dugaan pelecehan seksual atau perbuatan cabul terhadap bocah Wanita berumur 7 tahun sebanyak dua
JAKARTA, AFU.ID — Polisi melindungi seorang Ketua pondok pesantren di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, terkait dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Sedikitnya enam korban dari berbagai area di Pantura telah memberikan keterangan kepada penyidik. Sebagian Akbar peristiwa diperkirakan terjadi ketika para korban Tetap berusia di bawah 18 tahun. Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi berucap
KAMPAR – Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar singkap kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Bangkinang Kota, Senin (27/7/2026). Pelaku berinisial AL (61), seorang pensiunan PNS ditahan ketika berada di Pertamini Digital dikarenakan mencabuli R (7) sebanyak dua kali pada Pekan, 24 Mei 2026 Lampau pada pukul 11.30 WIB. “Pelaku
BANGGAI – Penyidik Polsek Balantak, Polresta Banggai ujungnya melimpahkan berkas perkara tersangka SL (21) Penduduk Usul Balantak Utara, Banggai, pelaku pencabulan anak. Pelimpahan berkas tahap II ini dijalankan usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai. “Berkasnya dinyatakan Komplit, penyidik langsung tahap II pada Senin (27/7/2026) sore, dan didapat oleh
TRENGGALEK – Mondes.co.id | Miris, kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan kembali terwujud di Kabupaten Trenggalek Merupakan area Kecamatan Munjungan. Kali ini, menimpa korban Nan Tetap berumur 12 tahun dan berstatus pelajar Sekolah Asas (SD). berbarengan bermodal iming-iming dinikahi, terduga pelaku berinisial AN (18) tercapai memperdaya korban hingga terwujud peristiwa Tak senonoh tersebut. saat ini, terduga
Tersangka pencabulan atlet difabel AM (38) merupakan Abang ipar korban ditahan di Rutan Polres Jepara Jepara: Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara Formal menahan seorang Pria berinisial AM, 38, diperkirakan pelaku pencabulan terhadap atlet difabel berusia 21 tahun. Pelaku terungkap merupakan Abang ipar korban dan sekarang mendekam di kembali jeruji besi. tahapan legalitas terhadap AM
BETANEWS.ID, JEPARA – Kasus dugaan pencabulan Nan dijalankan oleh AJ (60), pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, terhadap M (19), Nan merupakan santriwatinya sendirian, sekarang Formal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara. Pelimpahan tahap II atau P-21 berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal
BANGKINANG KOTA,- Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kampar bongkar kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Bangkinang Kota, pada Senin (27/7/2026). Pelaku berinisial AL (61) seorang pensiunan PNS diamankan ketika berada di Pertamini Digital, pasalnya ia mencabuli R (7) sebanyak dua kali Nan dikerjakan mula sekali pada Pekan (24/5/2026) Lampau
MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual Nan menyeret seorang oknum pengajar di lingkungan pondok pesantren di Kota Malang. Terlapor berinisial MS ditangani aparat kepolisian setelah diantar tim gabungan dari Komnas Perlindungan Anak, Dinas Sosial-P3AP2KB Kota Malang, serta Tim legalitas Yakuza Maneges Malang-Pasuruan Raya ke Mapolresta Malang Kota, Senin (27/7) sunyi. Kasus
KAMPAR, datariau.com – Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar membongkar kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur Nan terjadi di wilayah Bangkinang Kota. Seorang cowok berinisial AL (61), pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), diamankan pada Senin (27/7/2026) setelah diperkirakan melaksanakan perbuatan cabul terhadap seorang anak Wanita berusia 7 tahun.