TIM gabungan Kepolisian Resor Kota Pati dan Kepolisian area Jawa center menangkap Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Nan diperkirakan mengerjakan kekerasan seksual terhadap puluhan santrinya. Ashari diamankan setelah sempat kabur ke extra dari Esa area. Petugas menangkap Ashari ketika bersembunyi di sebuah petilasan di area Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Kamis dinihari, 7 Mei 2026. Penangkapan terjadi Sekeliling
TargetNews.ID Setelah sempat bikin geger dikarenakan mangkir dan menghilang, pelarian Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Pati, ujungnya Formal terhenti! Polisi berhasil meringkus tersangka di Wonogiri setelah melaksanakan pengejaran lintas provinsi. Berikut Ialah kronologi penangkapan dan rute pelarian sang kiai: Rute Pelarian Nan berjarak: Sejak pengejaran dimulai pada 4 Mei Lampau, Ashari terdeteksi berpindah-pindah kota hasilkan
Kabar6 – Kasus dugaan pelecehan serta kekerasan seksual Nan menyeret Asyari, pendiri pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pati, Jawa inti Asyhari mengejutkan publik. Korban dan sejumlah saksi membongkar pengakuan bahwa tindakan asusila telah menyusuri selama bertahun-tahun. tidak presisi Esa korban pelapor, kata saja Neng, 19 tahun, mengaku alami perlakuan Tak senonoh sejak Tetap di bawah
JawaPos.com – internal pertemuan antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea berdua tidak presisi seorang korban kiai cabul di Pati, Jawa inti (Jateng), turut hadir mantan pegawai di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo. Beliau menceritakan kesaksian atas perilaku bejat Anshari. Lelaki Nan enggan namanya dinyatakan itu mengutarakan bahwa dirinya telah bekerja berdua Anshari sejak 2008. Pekerjaan
Kamis, 07 Mei 2026 – 20:33 WIB Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi ditemani Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto bagian dalam taklimat media kasus pencabulan 50 santriwati di Mapolresta Pati. FOTO: Humas Polda Jateng. jateng.jpnn.com, PATI – Ashari (51) Formal dijebloskan ke sel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa inti (Jateng) pada Kamis (7/5). Tersangka
“Selama di Wonogiri, Kiai Ashari bersembunyi di kediaman juru sandi sebuah petilasan di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri” Mata legalitas, Jakarta – Pihak kepolisian membeberkan kronologi pelarian sang Kiai cabul, Ashari Nan disinyalir telah memperkosa 50 santrinya itu internal pelariannya dibantu sang sopir pribadi. Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Jateng,
Bacaini.ID, KEDIRI – Polda Jawa inti dan Polres Pati berhasil menangkap Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Pati Nan telah melecehkan 50 santriwatinya. Ashari sempat buron sejak diputuskan sebagai tersangka sebelum pada akhirnya ditahan di Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026. Video pengejaran dan penangkapan Ashari Nan direkam Personil Reskrim Polres Pati beredar tangguh. Publik
JawaPos.com – keliru seorang korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa inti (Jateng) memohon agar pelaku bernama Ashari dihukum beban. Permohonan itu Beliau sampaikan ketika menemui pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) pada Kamis (7/5). “Saya semoga (pelaku) dihukum seberat-beratnya,” ungkapan korban
PATI – Mondes.co.id | Ashari, oknum kiai cabul Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo telah Tiba di Mapolresta Pati. Ia diajak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati ciptakan diinvestigasi kelebihan berikut, Kamis, 7 Mei 2026 cerah. Terlihat, Ashari internal kondisi berbarengan kedua tangan diikat memasuki ruang Satreskrim Polresta Pati. Mengenakan baju batik, ia tampak lesu berbarengan
SEMARANG, VICTORYNEWS-Polresta Pati available melaksanakan penjemputan paksa oknum kiai Nan berperan tersangka dugaan kekerasan seksual kepada santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa inti. Tersangka Nan bernama Asyhari dikabarkan kabur dan Lenyap kontak, berkualitas berdua keluarga maupun penasihat legalitas (PH). Hal tersebut diungkap Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro dan menyebut